DENPASAR, Balipolitika.com- Tindak lanjut temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia terkait hasil pemeriksaan keuangan daerah Pemerintah Provinsi Bali tahun 2023 yang disampaikan anggota VI BPK Republik Indonesia, Prof. Dr. Pius Lustrilanang, S.IP., M.Si., CSFA., CFrA dalam Sidang Paripurna DPRD Bali ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, Rabu, 22 Mei 2024 dipertanyakan Jaringan Nasional Aktivis 1998 Provinsi Bali.
Sebagaimana diketahui publik luas, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggara 2023 pada Pemerintah Provinsi Bali diserahkan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 DPRD Provinsi Bali langsung oleh Anggota VI BPK selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Prof. Dr. Pius Lustrilanang, S.IP., M.Si., CSFA., CFrA kepada Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, S.Sos., M.Si dan Penjabat Gubernur Bali, Irjen. Pol. (Purn.) Drs. Sang Made Mahendra Jaya, M.H. .Sidang dihadiri oleh anggota DPRD Provinsi Bali, Bupati/Walikota Se-Bali, Ketua DPRD Kabupaten/Kota Se-Bali serta jajaran Pemerintah Provinsi Bali, dan Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, S.E., M.M., Ak., CA., CSFA.
Terkuak saat penyerahan LHP atas LKPD bahwa BPK RI menemukan anggaran hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan atas penyertaan modal berupa tanah berstatus SHP pada perseroan daerah (perseroda) Pusat Kebudayaan Bali sebesar Rp650 miliar tidak terealisasi pada tahun 2023.
Hal itu dikarenakan masih proses legalisasi SHP (Sertifikat Hak Pakai) dan HPL (hak pengelolaan) belum selesai.
Selain itu, BPK RI menemukan permasalahan yang diharapkan menjadi perhatian pemerintah Provinsi Bali, yakni perhitungan anggaran pendapatan tidak memiliki dasar yang tepat yang berakibat anggaran pendapat tidak dapat direalisasi membiayai program Pemprov Bali.
“Sebesar Rp755.974.859.000 tidak dapat direalisasi untuk membiayai program kegiatan Pemerintah Provinsi Bali,” ungkap Prof. Dr. Pius Lustrilanang, S.IP., M.Si., CSFA., CFrA.
Tak hanya itu, penerimaan hibah dari Yayasan Dharma Usada Rsi Markandeya atau Rumah Sakit Dharma Yadnya Jalan Wr. Supratman belum dapat tercatat sehingga Pemprov Bali belum dapat menyajikan penerimaan hibah dalam laporan keuangan daerah Provinsi Bali 2023.
Prof. Dr. Pius Lustrilanang, S.IP., M.Si., CSFA., CFrA juga menyampaikan temuan BPK lain mengenai pemanfaatan properti, yakni investasi berupa tanah tidak sesuai ketentuan yang berakibat aset tanah berpotensi disalahgunakan oleh pihak lain.
“Pemerintah Provinsi Bali tidak dapat melakukan penghitungan haknya sesuai dengan perjanjian kerja sama dan hilangnya potensi pendapatan atas tanah yang dimanfaatkan oleh pihak lain,” beber Prof. Dr. Pius Lustrilanang, S.IP., M.Si., CSFA., CFrA.
Pada kesempatan tersebut disampaikan juga Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah Tahun 2023 untuk memberikan dorongan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk meningkatkan fungsi pembinaannya kepada Pemerintah Provinsi Bali dan bagi DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan serta tanggung jawab keuangan daerah sehingga akan berdampak pada pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Merespons temuan-temuan BPK RI tersebut, Penjabat Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya menyampaikan terima kasih atas masukan, koreksi, serta langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan yang dilakukan.
Menindaklanjuti temuan-temuan atas LKPD, Pemerintah Provinsi Bali ujarnya telah menyusun rencana aksi (action plan) agar tindak lanjut hasil pemeriksaan terinci dapat terselesaikan tepat sasaran dan tepat waktu.
“Kami berkomitmen untuk mengikuti segala aturan, sebagai acuan bagi kami untuk dapat menyiapkan laporan keuangan yang lebih baik, akuntabel, terukur, dan terarah di masa yang akan datang,” ungkap Mahendra Jaya.
Merespons temuan-temuan BPK RI tersebut, Ketua Jaringan Nasional 1998, I Nyoman Mardika mempertanyakan tindak lanjut Pemprov Bali mengingat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima, Sang Made Mahendra Jaya harus sudah menindaklanjuti temuan BPK RI.
“Sepengetahuan kami, sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Provinsi Bali wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima. Kami meminta transparansi Pemprov Bali terkait temuan-temuan BPK RI tersebut,” pinta Mardika. (bp/tim)