DENPASAR, Balipolitika.com– PT. BPR Bali Artha Anugrah, Jalan Diponegoro Nomor 171 Kelurahan Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali bagai telur di ujung tanduk alis terancam bangkrut.
Pemicunya, PT. BPR Bali Artha Anugrah dibobol hingga mengalami kerugian mencapai Rp325 miliar lebih dalam rentang tahun 2017 hingga 2023.
Modus pelaku adalah melakukan pencatatan palsu dalam dokumen bank dan atau tidak melaksanakan prinsip ketaatan pada peraturan perundang-undangan memproses 635 fasilitas kredit fiktif menggunakan 151 nama debitur dengan total plafon sebesar Rp325.470.000.000.
Kredit itu tidak sesuai SOP yang berlaku di BPR Bali Artha Anugrah yang mana dana pencairan kreditnya digunakan untuk membayar tunggakan angsuran (pokok dan atau bunga) debitur lain, pembayaran pelunasan kredit, pembayaran fee deAos SOJANA.
Lebih mengejutkan, tersangka dalam kasus ini ternyata adalah Direktur BPR tersebut yang bernama I Nengah Sujana yang menjabat Direktur Kepatuhan dan Direktur Utama Ida Bagus Toni Astawa yang juga Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Denpasar masa bakti 2021-2025.
“Tersangka I Nengah Sujana selaku direktur yang membawahi fungsi kepatuhan BPR Bali Artha Anugrah mengetahui dan secara bersama-sama dengan tersangka Ida Bagus Toni Astawa memerintahkan pemberian 635 fasilitas kredit kepada 151 debitur dengan total plafon,” ungkap salah satu sumber.
Atas kasus tersebut, diduga tersangka melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana dimaksud Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UndangrUndang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP. (bp/tim)