BADUNG, Balipolitika.com – Pemerintah Kabupaten Badung, menilai banyak pengusaha bermain dan tidak melakukan pembayaran pajak.
Mengingat ada puluhan ribu pengusaha yang sudah mengeluarkan izin usaha, namun tidak terdaftar dalam wajib pajak.
Melihat kondisi itu pemerintah Kabupaten Badung, mulai menggarap potensi pajak daerah yang ada. Hal itu guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemkab Badung kini membentuk tim pemburu pajak, yang namanya Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah (TOPD) melibatkan kolaborasi semua komponen.
Mulai perangkat daerah, lurah, perbekel, termasuk kelian banjar dinas dan kepala lingkungan (kaling). TOPD itu pun, selanjutnya memburu pajak dengan mendatangi pengusaha secara langsung.
Bahkan TOPD itu sudah secara resmi terbentuk oleh Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa pada Selasa (8/7) kemarin.
Bupati Adi Arnawa menyampaikan, kebijakan strategis dan langkah taktis ini atas dasar kondisi potensi pajak yang belum tergarap maksimal.
Terbukti data dari Sistem Online Single Submission (OSS) menunjukkan dari 40.060 izin usaha yang terbit, namun baru 10.400 memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
“Dari laporan Sekda, di Kuta Utara saja ada 13.362 (34,03 persen) izin usaha yang telah terbit, namun belum memiliki NPWPD. Kondisi ini jangan terbiarkan, sehingga kami membentuk Tim TOPD dengan melibatkan semua perangkat daerah, camat, perbekel/lurah hingga kelian dinas dan kaling terlibat di dalamnya,” ujarnya.
Melalui upaya ini, harapannya mendapatkan hasil yang maksimal, setidaknya dapat terlihat dari kuantitatif dan kualitas wajib pajak yang terdata. “Dengan pencanangan ini, kami optimis PAD Badung akan meningkat,” sambungnya.
Sementara Sekda Badung, IB. Surya Suamba, yang juga selaku Ketua Tim TOPD menjelaskan, jumlah potensi pajak daerah berdasarkan data perizinan berusaha terbit tahun 2021-2025 sebanyak 40.060 usaha.
Dari jumlah tersebut 10.467 usaha telah memiliki NPWPD, namun 7.232 usaha perlu validasi ulang.
“Kemudian 29.593 usaha baru yang perlu terdata dan total 36.825 usaha yang perlu terdata dan validasi ulang sudah lengkap koordinat lokasi-lokasi usaha tersebut,” bebernya.
Pihaknya merinci, sebaran data potensi pajak daerah berdasarkan data izin usaha yang terbit dari sistem OSS yaitu; Kecamatan Kuta Utara 13.362 izin, Kuta Selatan 10.061 izin, Kuta 9.803 izin, Mengwi 5.380 izin, Abiansemal 995 izin dan Petang 189 izin. (BP/OKA)