BALI, Balipolitika.com – Polsek Denpasar Selatan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan, penjaga vila yang terjadi di Jalan Gurita IV, Sesetan, Denpasar Selatan, Senin (7/7).
Dua orang tersangka, inisial MBW dan DAR, memperagakan sebanyak 24 adegan yang menggambarkan secara detail aksi pembunuhan terhadap korban Ade Adriansah.
Kegiatan rekonstruksi mulai pukul 10.40 Wita di lokasi kejadian sebenarnya, yaitu Pondok Gurita 5, dan pihak kejaksaan menyaksikan, tim identifikasi Polresta Denpasar, penasehat hukum tersangka, serta penyidik dari Polsek Denpasar Selatan.
Dalam rekonstruksi tersebut terungkap bahwa pembunuhan terjadi pada Jumat dini hari tanggal 24 Mei 2025, setelah sebelumnya kedua tersangka merencanakan aksinya pada Jumat malam tanggal 23 Mei 2025.
Tersangka melakukan pembunuhan dengan menggunakan berbagai alat seperti cobek batu, pisau, kayu, dan gunting, serta membakar jasad korban untuk menghilangkan jejak.
Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka dan melengkapi berkas perkara.
“Rekonstruksi ini untuk memastikan rangkaian peristiwa sesuai dengan fakta lapangan dan pengakuan pelaku. Kedua tersangka terbukti merencanakan dan melakukan pembunuhan secara bersama-sama,” kata AKP Apriyoga, Senin (7/7).
Salah satu adegan adalah adegan ke-8 hingga adegan ke-16 ketika tersangka memukul korban menggunakan cobek batu, menusuk dengan pisau dan gunting. Dan pada adegan ke-22 dimana tersangka menyiram bensin lalu membakar jenazah di kamar mandi.
Setelah melakukan aksinya, tersangka kabur ke luar kota dan berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya di perjalanan pada adegan ke-24. (BP/OKA)