BADUNG, Balipolitika.com– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan memusnahkan barang hasil penggeledahan atau razia periode bulan Juni 2025, Senin, 7 Juli 2025.
Pemusnahan ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut penyitaan barang-barang terlarang yang ditemukan selama pelaksanaan penggeledahan atau razia rutin wisma hunian warga binaan.
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kalapas Kelas IIA Kerobokan, Hudi Ismono bersama jajaran pejabat struktural Lapas Kerobokan disaksikan oleh perwakilan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung serta perwakilan warga binaan.
Pemusnahan barang dilaksanakan sesuai prosedur dan melibatkan seluruh unsur pengamanan Lapas untuk memastikan kegiatan berlangsung aman dan tertib.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara direndam air dan dihancurkan agar barang-barang terlarang tersebut tidak dapat digunakan kembali.
Seluruh barang yang dimusnahkan telah melalui proses seleksi dan pemilahan sesuai dengan jenisnya.
Kalapas Kerobokan Hudi Ismono menegaskan bahwa setiap barang terlarang yang ditemukan akan ditindaklanjuti dengan pemusnahan sebagai bentuk komitmen Lapas Kerobokan dalam menuntaskan peredaran barang terlarang. (bp/ken)