BALI, Balipolitika.com – Hingga hari ini, proses pencarian sisa korban karamnya KMP Tunu Pratama Jaya masih nihil. Sekitar 30 korban masih belum ketemu.
Korban meninggal dunia insiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya pada Rabu (2/7) akan mendapat santunan dari Jasa Raharja.
Santunan tidak hanya pada korban meninggal dunia, namun juga dua orang yang mengalami luka-luka juga dapat biaya perawatan.
Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Bali, I Gusti Putu Ngurah Arga Gotama, mengungkapkan turut berduka cita, khususnya bagi korban yang meninggal dunia maupun yang luka-luka.
“Selanjutnya Jasa Raharja akan menunggu laporan investigasi sebagai dasar kami membayarkan santuan pada ahli waris,” ujarnya Jumat (4/7).
Sesuai aturan undang-undang yang berlaku, korban yang meninggal dunia akan mendapat santunan senilai Rp 50 juta.
Sementara korban yang mengalami luka-luka, biaya pengobatannya yang tertanggung. “Yang luka-luka dan perawatan di RSUD Negara ada 2 orang. Seluruhnya sudah kami jaminkan biaya pengobatannya maksimal Rp 20 juta,” sebutnya.
Sedangkan untuk barang-barang bawaan penumpang, Arga mengaku hal tersebut bukan kewenangan Jasa Raharja, melainkan asuransi dari Jasa Raharja Putra.
“Memang itu merupakan anak perusahaan, tapi itu di luar kewenangan kami,” imbuhnya.
Arga menegaskan, untuk proses klaim petugas Jasa Raharja akan mendatangi langsung alamat rumah korban sesuai domisili.
Petugas akan meminta berbagai persyaratan pengajuan. Seperti KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, maupun akta nikah sebagai persyaratan untuk pengajuan.
“Jadi nggak perlu korban maupun ahli waris mengajukan. Melainkan petugas kami proaktif jemput bola ke rumah korban,” kata dia. (BP/OKA)