KLUNGKUNG, Balipolitika.com- Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (rakortas) dengan pengusaha yang melakukan aktivitas pengerukan di Kecamatan Dawan bertempat di Ruang Rapat Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung, pada Kamis 3 Juli 2025.
Turut hadir mendampingi Wabup Tjok Surya, Kasatpol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa
Dalam rakortas tersebut, Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra menyampaikan bahwa Keputusan yang diambil Bupati Klungkung I Made Satria pada saat rakortas sebelumnya dilakukan melalui beberapa kajian dan tidak sewenang-wenang serta sudah mempertimbangkan dengan bijak.
Wabup Tjok Surya menambahkan bahwa apa yang dilakukan oleh Pemkab Klungkung adalah demi alam, budaya dan manusia Bali.
“Mempertegas keputusan Bupati Klungkung yang sudah diucapkan kepada pemilik lahan, Mulai Hari ini aktivitas pengerukan tanpa ijin dilarang beroperasi,” ujar Wabup Tjok Surya.
Hal ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Rakortas mengenai aktivitas pengerukan bukit di Kecamatan Dawan yang dilaksanakan di di Rumah Jabatan Bupati Klungkung pada tanggal 30 Juni 2025.
Kepala Seksi intelijen Kejaksaan Negeri Klungkung Ngurah Gede Bagus Jatikusuma meminta pengusaha untuk menghentikan kegiatan pengerukan yang dilakukan karena belum melengkapi ijin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Hentikan proses pengerukan jika belum memiliki ijin, apabila sudah mempunyai ijin baru beroperasi, tetapi selama ijin belum keluar jangan coba-coba melakukan aktivitas,” ujar Kapolres Klungkung AKBP Alfons W P Letsoin, S.I.K. (bp/jk/ken)