DENPASAR, Balipolitika.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali melaksanakan Pelantikan Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten Jembrana Provinsi Bali masa bakti 2023-2028
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 581 tahun 2025 tentang Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota KPU Kabupaten Jembrana Provinsi Bali Periode 2023-2028.
KPU Provinsi Bali Melaksanakan Pelantikan Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten Jembrana Provinsi Bali periode 2023-2028 di Kantor KPU Provinsi Bali (via teleconference), Selasa, 1 Juli 2025.
KPU Bali mengundang I Putu Indrabayu sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota KPU Kabupaten Jembrana,
Indrabayu dilantik oleh Ketua KPU Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin dimana ia memimpin dalam pengambilan sumpah dan pengambilan janji pada pelantikan di kegiatan tersebut.
Mochammad Afifuddin mengucapkan selamat kepada seluruh anggota yang dilantik.
“Saya berharap dedikasi bekerja keras dan juga pengabdiannya di tingkatkan, berkerja sesuai dengan apa yang ditentukan,” tegasnya.
Kegiatan ini dihadiri Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bali, Sekretaris KPU Provinsi Bali, Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten Jembrana.
“Hari ini mereka sudah lantik hampir dengan 5 Kabupaten/kota di 4 provinsi ini, berarti di Bali juga sudah secara resmi bahwa Jembrana sudah lengkap, walaupun memang pelantikan sekarang tidak dilakukan di Jakarta, dilakukan secara daring, tapi jelas tadi Pak Ketua menyatakan tidak mengurangi kekhusyukan pelantikan yang ada. Dan saya berharap dengan hadirnya Saudara Bayu, KPU Jembrana tetap akan lebih baik dan tetap menjaga kekompakannya serta mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik.” ujar Agung Lidartawan, Ketua KPU Provinsi Bali.
Sebagaimana diketahui, Komisioner KPU Jembrana Sa’rani meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah, Denpasar, pada Selasa, 22 April 2025 pukul 13.00 Wita.
Sa’rani telah berjuang melawan sakit komplikasi sejak 22 Maret 2025 dan dirawat selama dua minggu sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir. (bp/ken)