DENPASAR, Balipolitika.com- Dinas Perhubungan Kota Denpasar melaksanakan sidak lalu lintas dan angkutan di Kawasan Patung Titi Banda, Jalan Bypass Ngurah Rai, Rabu, 2 Juli 2025.
Sidak rutin untuk mendukung pengawasan dan pengendalian efektivitas pelaksanaan kebijakan lalu lintas dan angkutan jalan ini menindak total sebanyak 4 sopir kendaran truk yang kedapatan parkir sembarangan.
Kadis Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan menjelaskan sidak lalu lintas dan angkutan jalan yang dilaksanakan Tim Dinas Perhubungan Denpasar ini merupakan upaya berkelanjutan dalam menjaga ketertiban dan keamanan berlalu lintas, khususnya wilayah Patung Titi Banda yang sering dilalui oleh kendaraan besar.
Hal ini guna memastikan pelayanan kawasan pariwisata tetap aman, nyaman, tertib, dan selamat.
Dalam sidak itu, pelanggaran didominasi oleh pelanggaran parkir, terutama truk.
Kondisi ini jika tidak ditertibkan tentu akan mengganggu pengguna jalan lain, termasuk juga berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas serta memberi kesan kumuh plus biang kerok kemacetan lalu lintas.
Dengan penertiban ini diharapkan ke depan masyarakat atau pengguna jalan menjadi nyaman saat berkendara.
“Jadi secara umum dapat kami sampaikan bahwa masih banyak kita temukan kendaraan angkutan truk besar yang memarkir kendaraannya di pinggir jalan. Tentu ini sangat mengganggu pengendara lain dan sering menjadi penyebab kemacetan, kecelakaan, termasuk mengganggu pengguna jalan lain,” ujarnya
I Ketut Sriawan mengimbau pengendara melengkapi surat-surat, baik SIM dan STNK, termasuk juga untuk tidak parkir sembarangan sehingga pengguna jalan aman dan nyaman berkendara.
“Melalui penegakan kedisiplanan berlalu lintas di Kota Denpasar, kami mengajak seluruh pengendara untuk mengimplementasikan spirit Vasudhaiva Kutumbakam untuk menjaga keindahan kenyamanan Kota Denpasar melalui ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan,” pesan I Ketut Sriawan. (bp/ken)