KLUNGKUNG, Balipolitika.com– Bupati Klungkung, I Made Satria menyerahkan surat Perjanjian Kerja, Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PPPK Tahap I Formasi Tahun 2024 di GOR Swecapura, Selasa, 1 Juli 2025.
Sebanyak 1.629 orang menerima Surat Keputusan Bupati Klungkung tentang Pengangkatan PPPK dan surat pernyataan melaksanakan tugas terhitung mulai Selasa, 1 Juli 2025.
Penyerahan Keputusan ini turut disaksikan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gede Anom, perwakilan BKN, Sekda Klungkung, dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Klungkung.
Dalam sambutannya, Bupati Satria menyatakan sejalan dengan pemerintah pusat, Pemkab Klungkung melakukan penataan tenaga non-ASN dengan mengusulkan formasi sejumlah 1.822 untuk diangkat menjadi PPPK.
Pihaknya menyadari bahwa pengangkatan PPPK ini tentu akan berdampak terhadap peningkatan belanja pada APBD khususnya belanja pegawai.
“Di tengah-tengah keterbatasan anggaran yang kita miliki, Pemkab Klungkung tetap berkomitmen untuk melaksanakan salah satu amanat penting dari pemerintah pusat yaitu kebijakan penataan tenaga non-ASN melalui pengangkatan PPPK,” ujar Bupati Satria.
Langkah ini, menurut Bupati Satria bukanlah keputusan yang ringan. Namun pihaknya meyakini bahwa ini adalah bentuk keberpihakan terhadap ribuan tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi dan menjadi bagian penting dalam pelayanan publik di daerah.
“Kami berharap kepada PPPK yang baru dilantik ini agar bisa bekerja lebih optimal, kinerja yang tinggi dalam rangka mensukseskan program-program pemerintah lima tahun kedepan,” harap Bupati Satria.
Terkait tenaga non-ASN yang mengikuti tes gelombang kedua kurang lebih 1.000 orang yang mana lebih dari 900 orang belum lulus, Bupati Satria menyatakan telah menugaskan BKPSDM Kabupaten Klungkung untuk berkoordinasi dengan BKN agar diupayakan untuk secepat mungkin mencarikan solusi terbaik.
“Saat ini kami masih proses untuk memperjuangkan mereka yang belum lulus ini agar bisa mendapatkan yang terbaik sesuai harapan mereka,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Klungkung, Ida Bagus Wirawan Adi Putra menyebutkan total peserta PPPK yang lulus seleksi kompetensi tahap I formasi 2024 sejumlah 1.634 orang.
Dari jumlah tersebut pada saat pemberkasan usulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK dan penerbitan Pertek NI PPPK terdapat 2 orang yang mengundurkan diri, 2 orang meninggal dunia, dan 1 orang yang tidak memenuhi syarat dalam penerbitan Pertek NI PPPK, sehingga jumlah Pertek NI PPPK yang diterbitkan sebanyak 1.629.
Selanjutnya ditetapkan perjanjian kerja yang ditandatangani oleh calon PPPK dan PPK dengan masa perjanjian kerja 1 tahun, terhitung dari tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan 30 Juni 2026. (bp/ken)