BADUNG, Balipolitika.com– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan menerima kunjungan kerja Deputi Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, S.H., M.H., beserta jajaran pada Senin, 30 Juni 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan sinergi antar lembaga pemerintah dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, khususnya pada bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan.
Rombongan disambut secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Bali, Decky Nurmansyah bersama Kakanwil Ditjenim Bali, Parlindungan, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Wahyu Eka Putra, beserta Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan, Hudi Ismono, dan segenap jajaran pejabat struktural Lapas Kerobokan.
Kegiatan diawali dengan pertemuan sinkronisasi, koordinasi, dan sosialisasi terkait pelaksanaan tugas Pemasyarakatan dan keimigrasian di wilayah Bali, serta diskusi strategis mengenai isu-isu aktual.
Dalam rangkaian kunjungan, rombongan juga meninjau Klinik Lapas Kelas IIA Kerobokan, hasil karya warga binaan di Balai Latihan Kerja (Bimker), dan melaksanakan kegiatan penebaran benih ikan lele serta penanaman bibit tanaman dengan metode hidroponik.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program ketahanan pangan nasional dan memperkuat pembinaan kemandirian bagi warga binaan pemasyarakatan.
I Nyoman Gede Surya Mataram dalam kesempatan itu memberikan sosialisasi kepada warga binaan bahwa kunjungan itu menjadi wujud sinkronisasi dalam penanganan isu-isu strategis pemasyarakatan dan imigrasi.
Sinkronisasi dilakukan terangnya dalam upaya menyelesaikan isu-isu strategis dan permasalahan yang ada melalui penyelesaian bersama untuk kebaikan masyarakat sesuai dengan arahan Presiden dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan agar seluruh kegiatan dapat berdampak nyata bagi masyarakat, baik dalam bentuk peraturan menteri maupun undang-undang. (bp/ken)