KESEHATAN, Balipolitika.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Badung, mencatat banyak sekali ada peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang kepesertaannya dari kepesertaan lain ke Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Hal itu pun karena banyaknya masyarakat, yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Selama ini di Kabupaten Badung, banyak sekali perusahaan yang melakukan PHK kepada karyawannya.
Hal itu pun dugaan menjadi pemicu, banyaknya warga yang mengalihkan kepesertaan agar tetap bisa menikmati pelayanan kesehatan melalui BPJS.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Badung Eka Merthawan, mengakui jika dari data BPJS, sudah banyak warga yang terkena PHK. Hanya saja pihaknya menduga baru sedikit yang melaporkan ke Disprinaker.
“Iya informasi yang kami terima dari BPJS, jumlahnya sudah melampaui dari data kami. Artinya, ada indikasi PHK yang tidak tercatat secara formal,” kata Eka Merthawan
Berdasarkan data yang terhimpun, setidaknya terdapat 117 karyawan yang terdampak PHK selama Periode Januari hingga Mei 2025, angka itu terus meningkat dengan adanya PHK karyawan PT Coca cola dan FINNS Recreation Club saja sudah ada 344 karyawan di Badung yang di PHK.
Sementara itu, Adiministrasi Kesehatan Madya Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes, Komang Artini Kamis (26/6), juga mengakui ada ribuan peserta BPJS di Badung dari peserta lain ke PBI. Hanya saja pihaknya tidak mengetahui pasti apa itu karena PHK atau bukan.
“Sampai saat ini, Badung sudah mencatat ada 6.923 peserta BPJS dari segmen kepesertaan lain ke dalam skema PBI,” ujarnya.
Selain itu untuk usulan baru, juga ada sebanyak 764 peserta yang kepesertaannya PBI. Sehingga total penerima bantuan iuran di Badung mencapai 7.687 orang.
“Ada 26 jenis penyakit tercover, yang sebelumnya berasal dari 13 kelompok penyakit. Ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan perlindungan kesehatan bagi masyarakat yang rentan secara ekonomi,” imbuhnya.
Pemerintah Kabupaten Badung, membuka peluang bagi warga yang terkena PHK untuk tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus terbebani iuran. Mereka yang kehilangan pekerjaan bisa mengajukan diri sebagai peserta PBI.
Bahkan semua itu melalui skema dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Maka dari itu warga Badung tetap bisa punya BPJS.
Dinas kesehatan mengakui jika proses pengalihan kepesertaan BPJS Kesehatan ini, cukup terbuka asalkan korban PHK mampu menunjukkan surat resmi pemutusan hubungan kerja.
Surat tersebut menjadi dasar untuk memindahkan status dari peserta bukan penerima upah (PBPU) ke PBI APBD.
“Selama mereka bersedia untuk dalam kelas 3, maka bisa langsung teralihkan. Kalau sebelumnya mereka peserta mandiri kelas 1 atau 2, saat pengalihan ke PBI akan mengikuti ketentuan kelas 3 yang pemerintah daerah tanggung,” kata Komang Artini sebelumnya. (BP/OKA)