DENPASAR, Balipolitika.com– Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa membuka secara resmi Bimtek Asistensi dan Supervisi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang digelar di Gedung Geraha Sewaka Dharma Lumintang, Senin, 30 Juni 2025.
Kegiatan tersebut dilaksanakan guna memberikan pemahaman sekaligus penajaman terhadap perangkat daerah dalam perhitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar serta meningkatkan akurasi dan tingkat validitas yang bisa dipertanggungjawabkan dalam penyusunan Standar Pelayanan Minumun (SPM).
Arya Wibawa didampingi Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, serta Plt. Kepala Bagian Tapem Kota Denpasar, I Wayan Hendaryana.
Dalam sambutan Wali Kota Denpasar yang dibacakan, dipaparkan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan minimal kepada seluruh warga negara.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang menjadi hak setiap warga negara serta menjadi prioritas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Karenannya, pelaksanaan SPM harus menjadi perhatian utama dalam perencanaan dan penganggaran, sehingga mampu mendorong peningkatan kualitas layanan publik dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara merata.
“Pelaksanaan SPM di Kota Denpasar menjadi wujud kebijakan pemerintah daerah dalam mengakselerasi visi pembangunan Kota Kreatif Berbasis Budaya Menuju Denpasar Maju. Hal ini dilaksanakan melalui peningkatan akses dan mutu pelayanan dasar secara berkelanjutan yang sejalan dengan misi pertama, yaitu meningkatkan kemakmuran masyarakat Kota Denpasar melalui peningkatan kualitas pelayanan pendidikan, kesehatan, dan pendapatan masyarakat yang berkeadilan, serta menjaga stabilitas keamanan dengan terkendalinya kamtibmas, ketahanan pangan, dan kesiapsiagaan bencana,” ujar Arya Wibawa.
Sementara Plt. Kepala Bagian Tapem Kota Denpasar, I Wayan Hendaryana dalam laporanya menjelaskan sasaran Bintek Asistensi dan Supervisi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Denpasar ini adalah para tim pengampu SPM di masing-masing perangkat daerah.
Kegiatan ini diikuti oleh 60 orang yang terdiri dari pimpinan perangkat daerah dan tim pengampu standar pelayanan minimal Kota Denpasar.
Bimtek ini juga turut menghadirkan 3 narasumber, yakni Kepala Bagian Perencanaan pada Sekretariat Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Bagus Agung Herbowo, ST.,MT., Perencana Ahli Muda pada Sekretariat Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Lutfi Firmansyah, ST. dan Pranata Muda Sekretariat Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Awal Rizqi Rahmawan, ST. (bp/ken)