BULELENG, Balipolitika.com – Urusan tanah kerap menjadi momok, atau api dalam sekam di Bali.
Salah satunya, yang Prajuru Pura Dalem Purwa Desa Adat Penarukan, Kecamatan Buleleng alami. Mereka mendatangi Kantor DPRD Buleleng, pada Rabu (25/6/2025).
Kedatangan prajuru ini, meminta kejelasan dan penyelesaian mengenai tukar guling aset berupa lahan. Audiensi prajuru Pura Dalem Purwa Desa Adat Penarukan, langsung Ketua DPRD Buleleng terima, Ketut Ngurah Arya.
Acara ini ada pula Asisten Administrasi Umum, Bagian Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Dinas Perhubungan selaku pengguna aset, serta Bagian Hukum Setda Buleleng.
Kesepakatan tukar guling aset berupa tanah ini, terjadi tahun 1991 silam, antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan Kelian Dalem Purwa Penarukan.
Di mana lahan seluas 1 hektare 8 are duwe Pura Dalem Purwa Penarukan, Pemkab Buleleng minta untuk Terminal Penarukan.
Sebagai kompensasi, pihak Dalem Purwa Penarukan mendapat lahan milik Pemkab Buleleng kebun bambu seluas 4 hektare yang terletak di Lingkungan Lumbanan, Kecamatan Sukasada.
Kesepakatan tukar guling lahan ini juga termuat dalam Berita Acara Serah Terima Nomor: 028/984/Um.Perl/2006. Yang mana berita acara ini di tandatangani oleh Bupati Buleleng, Drs. Putu Bagiada selaku pihak pertama dengan Kelian Dalem Purwa Penarukan, I Dewa Putu Arcana sebagai pihak kedua.
Kelian Pura Dalem Purwa Desa Adat Penarukan, Dewa Made Adnyana menjelaskan, walaupun telah ada berita acara namun proses tukar guling lahan ini belum tuntas sepenuhnya.
“Kami selaku Prajuru yang baru, punya kewajiban untuk sesegera mungkin menuntaskan permasalahan tersebut, sehingga tidak berlarut-larut,” katanya.
Adnyana menjelaskan, dalam perjanjian bahwa aset Pura Dalem Purwa Penarukan seluas 1 hektare 8 are, tukar guling dengan 4 hektare lahan milik pemkab.
“Memang, Pemkab Buleleng telah menyerahkan dua sertifikat tanah sebagai tukar guling. Hanya saja total luas lahan dari dua sertifikat ini 2,3 hektare lebih. Sehingga masih ada kekurangan 1,7 hektare,” ucapnya.
Demikian pula dua sertifikat tersebut masih atas nama Pemkab Buleleng. Padahal pada berita acara, sudah jelas bahwa pihak kedua meminta agar lahan sertifikat hak milik duwe Pura Dalem Purwa Penarukan.
Serta segala biaya pensertifikatan menjadi tanggungjawab Pihak Pertama. “Untuk itulah kami datang ke DPRD Buleleng untuk mengadukan masalah kami.
Dari pembahasan tadi, nanti akan segera pelaporan ke pak bupati. Mudah-mudahan masalah kami di desa mendapat solusi terbaik, dan hak-hak kami agar bisa segera kami dapatkan,” harapnya.
Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya menjelaskan, alasan mengapa lahan pengganti dari Pemkab Buleleng seluas 4 hektare, karena lahan eks duwe Pura Dalem Purwa Penarukan yang kini menjadi Terminal Penarukan merupakan tanah kelas 1.
Sebagai kompensasi, pihak Dalem Purwa Penarukan dapat tanah di Lumbanan seluas 4 hektare. “Hanya saja memang dari 2 sertifikat tanah, hanya seluas 2,3 hektare. Pun demikian serifikat itu masih atas nama Pemkab Buleleng,” katanya.
Ngurah Arya menegaskan siap menjembatani tuntutan Prajuru Dalem Purwa. Apalagi kekurangan lahan seluas 1,7 hektare ini sudah cukup lama.
“Kami akan menjembatani apa yang menjadi permintaan Krama. Kami harap Pak Bupati, Pak Nyoman Sutjidra bisa segera menuntaskan hal ini, agar tidak menjadi permasalahan yang menggantung cukup lama,” tegasnya. (BP/OKA)