DENPASAR, Balipolitika.com- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Denpasar angkat suara terkait maraknya keluhan masyarakat atas kerusakan kendaraan usai mengisi BBM jenis Pertalite di sejumlah SPBU di Bali.
GMNI Bali mendesak Pertamina Regional Bali untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap permasalahan tersebut dan bersikap terbuka kepada publik.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Kepala Bidang Agitasi dan Propaganda DPC GMNI Denpasar, Arya Nata Wijaya, Selasa, 24 Juni 2025.
Ia menilai peristiwa ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan menyangkut keselamatan dan hak-hak konsumen yang dirugikan.
“Kami meminta Pertamina melalui tim khusus investigasi yang telah dibentuk segera menjelaskan secara transparan kepada publik terkait penyebab munculnya gangguan pada kendaraan konsumen usai mengisi Pertalite. Jika terbukti terdapat kesalahan atau kualitas BBM yang tidak sesuai standar, maka Pertamina wajib memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak, bukan hanya memberikan layanan bengkel bagi yang terdampak, melainkan kompensasi yang sepadan dengan kerugian materiil maupun imateriil,” ujar Arya.
Arya menambahkan apabila dalam penelusuran nanti ditemukan indikasi adanya pengoplosan atau penyimpangan dalam distribusi BBM, maka aparat penegak hukum harus turun tangan dan melakukan penyelidikan secara serius.
“Jangan sampai praktik curang ini dibiarkan. Negara tidak boleh abai terhadap hak-hak masyarakat. Bila ada pihak-pihak yang dengan sengaja mencemari distribusi BBM, maka mereka harus bertanggung jawab secara hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, GMNI Denpasar mengingatkan bahwa kasus ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi.
Regulasi dimaksud di antaranya Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha menawarkan, memproduksi, atau mendistribusikan barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan standar atau tidak mencantumkan informasi secara benar.
Jika terbukti terjadi kelalaian atau manipulasi, hal ini juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen serta Pasal 54 dan 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas junto UU Cipta Kerja yang mengatur tentang sanksi pidana terhadap penyalahgunaan distribusi BBM.
GMNI Denpasar juga memberikan saran agar Pertamina memperkuat sistem pengawasan kualitas BBM, baik di tingkat depo maupun SPBU. Pengujian berkala dan audit eksternal seharusnya menjadi mekanisme wajib, bukan insidental.
Selain itu, GMNI mendorong pemaksimalan fungsi kanal aduan resmi yang cepat, mudah diakses, dan dilengkapi mekanisme ganti rugi yang adil bagi konsumen.
GMNI Denpasar menyatakan akan terus mengawal isu ini demi memastikan keadilan bagi konsumen serta menjaga integritas distribusi energi nasional, khususnya di Bali.
Pihaknya juga mendorong lembaga perlindungan konsumen dan DPRD Bali turut aktif menindaklanjuti persoalan ini. (bp/ken)