BALI, Balipolitika.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, melakukan penggeledahan, terhadap markas jaringan narkotika di Denpasar bernama “Spiderman Reborn”.
Penggeledahan ini berdasarkan hasil pengembangan kasus, peredaran gelap narkotika yang melibatkan tersangka HS (42) pada bulan Mei 2025.
Dengan barang bukti narkotika jenis sabu, seberat 996,83 gram di Jalan Badak Agung XIV Denpasar.
Tim Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali, dalam pimpinan Penyidik Ahli Madya BNNP Bali, Kombes Pol Tri Kuncoro.
Bersama Tim Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, melakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka HS, di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan, Senin (23/6).
“Tempat tinggal dugaan sebagai markas untuk melancarkan aksinya dalam mengedarkan narkotika dengan nama jaringan Spiderman Reborn,” ungkap Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat.
Bahwa kegiatan penggeledahan ini, telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri dan menghadirkan saksi-saksi dari aparat desa dan masyarakat setempat.
Adapun hasil penggeledahan di tempat, yang menjadi markas tersangka di antaranya buku catatan milik tersangka.
“Buku ini memiliki keterkaitan dengan transaksi peredaran gelap narkotika yang selama ini tersangka lakukan,” bebernya.
Atas hasil penggeledahan ini, selanjutnya kembali dalam pendalaman penyidik untuk mengungkap secara tuntas jaringan peredaran gelap narkotika “Spiderman Reborn” mulai dari yang memberi perintah sampai ke akar-akarnya.
“Serta megawal proses hukumnya agar tersangka dapat hukuman seberat-beratnya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Rabu, 14 Mei 2025 petugas BNNP Bali mengamankan tersangka HS. Saat HS teramankan membawa tas kresek warna hijau.
Petugas selanjutnya memeriksa kantong kresek tersebut, dan di dalamnya ada 2 buah bungkusan yang berisi narkotika jenis sabu, dengan berat 996,83 gram Netto.
Pada saat interogasi, HS menerangkan bahwa dirinya mengambil tempelan sabu di lokasi dirinya teramankan petugas tersebut.
Atas perintah seseorang yang tidak dia ketahui namanya, dan hanya ”BOS” panggilannya serta dengan nama kontak WhatsApp ”Spiderman Reborn”.
Sabu tersebut rencananya simpan dulu, kemudian menunggu perintah lebih lanjut untuk apa saja nantinya.
Tersangka HS terjerat Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (BP/OKA)