DENPASAR, Balipolitika.com– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Bali) mengumpulkan penerimaan pajak sejumlah Rp6,27 triliun atau 34,86 persen dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp17,99 triliun hingga Mei tahun 2025.
Penerimaan ini tumbuh sebesar 11,44 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year).
Kinerja tersebut disampaikan oleh Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan dalam kegiatan media briefing yang diselenggarakan secara daring.
“Hingga bulan Mei 2025, penerimaan pajak di Bali mencapai Rp6.271,59 miliar. Apabila dibandingkan dengan periode Mei tahun 2024, penerimaan pajak saat itu Rp5.627,98 miliar. Perbandingan penerimaan pajak tersebut mengakibatkan pertumbuhan yang positif sebesar 11,44 persen,” ungkap Darmawan.
Darmawan juga menerangkan bahwa penerimaan pajak tersebut merupakan kontribusi dari seluruh wajib pajak yang terdaftar di Provinsi Bali.
Penerimaan pajak tersebut diadministrasikan oleh 8 Kantor Pelayanan Pajak dengan rincian sebagai berikut.
Pertama, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar dengan realisasi sejumlah Rp3.316,42 miliar dari target Rp8.579,94 miliar.
Kedua, KPP Pratama Denpasar Timur, realisasi Rp470,12 miliar dari target Rp1.545,82 miliar.
Ketiga, KPP Pratama Denpasar Barat, realisasi Rp427,12 miliar dari target Rp1.372,53 miliar.
Keempat, KPP Pratama Badung Selatan, realisasi Rp667,54 miliar dari target Rp1.805,61 miliar.
Kelima, KPP Pratama Badung Utara, realisasi Rp645,41 miliar dari target Rp1.943,49 miliar.
Keenam, KPP Pratama Gianyar, realisasi Rp453,12 miliar dari target Rp1.482,92 miliar.
Ketujuh, KPP Pratama Tabanan, realisasi Rp161,98 miliar dari target Rp751,52 miliar.
Kedelapan, KPP Pratama Singaraja, realisasi Rp129,48 miliar dari target 507,39 miliar.
“Apabila kita lihat dari sisi jenis pajaknya, Pajak Penghasilan (PPh) memiliki kontribusi terbesar yaitu sejumlah Rp4.539,47 miliar, diikuti oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp1.417,60 miliar, Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah/Bangunan (BPHTB) sejumlah Rp0,21 miliar, dan Pajak Lainnya sebesar Rp314,32 miliar,” ungkap Darmawan.
Darmawan juga menyampaikan bahwa penerimaan pajak didorong oleh beberapa sektor usaha dominan.
Pertama, perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor Rp1.168,46 miliar (dengan kontribusi sebesar 18,63 persen dari total penerimaan pajak).
Kedua, penyediaan akomodasi dan makan minum Rp1.032,78 miliar (16,47 persen).
Ketiga, aktivitas keuangan dan asuransi Rp886,31 miliar (14,13 persen).
Keempat, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis Rp524,09 miliar (8,36 persen).
Kelima, industri pengolahan Rp468,95 miliar (7,48 persen)
Keenam, sektor lainnya Rp2.191,00 miliar (34,94 persen).
“Bali sebagai destinasi pariwisata internasional menunjukkan peningkatan aktivitas perekonomian yang cukup signifikan. Hal ini dapat dilihat dari capaian penerimaan dari sektor penyediaan akomodasi dan makan minum sejumlah Rp1.032,78 miliar yang tumbuh 18,24 persen dibandingkan dengan tahun 2024 lalu,” jelas Darmawan.
Dari sisi kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Darmawan menyebutkan bahwa hingga bulan Mei 2025, sebanyak 344.845 SPT Tahunan PPh telah disampaikan.
Angka ini meningkat 2,95 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Jumlah tersebut terdiri dari 37.335 SPT WP Badan, 269.235 SPT WP Orang Pribadi Karyawan, dan 38.275 SPT WP Orang Pribadi Non-Karyawan. (bp/ken)