DENPASAR, Balipolitika.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung fokus menggodok Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Inisiatif tentang Fasilitasi Kekayaan Intelektual yang bertujuan untuk melindungi potensi karya seni dan budaya Badung.
Dalam rangka mewujudkan raperda inisiatif itu, Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung soan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali dan diterima di Ruang Darmawangsa, Kanwil Kemenkum Bali di Denpasar, Selasa 24 Juni 2025.
Inisiatif ini disambut baik di mana Wakil Ketua DPRD Kabupaten Badung, Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra didampingi Ketua Pansus DPRD Kabupaten Badung, I Putu Dendy Astra Wijaya serta jajaran diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Wahyu Eka Putra, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, serta jajaran.
Mengawali diskusi, Ketua Pansus DPRD Kabupaten Badung, I Putu Dendy Astra Wijaya mengatakan raperda ini merupakan langkah strategis Kabupaten Badung dalam mendukung pengembangan ekonomi kreatif, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta kelompok penggiat seni dan budaya daerah.
“Tujuannya agar Kabupaten Badung dapat meningkatkan daya tarik pariwisata dan kesejahteraan masyarakatnya dengan berbasis pada Kekayaan Intelektual,” kata , I Putu Dendy Astra Wijaya.
“Oleh karena itu, kami hadir di sini untuk melakukan konsultasi dan mendapatkan masukan dari jajaran Kanwil Kemenkum Bali, sehingga nantinya masukan yang diperoleh dapat kami jadikan sandingan dalam pembahasan Raperda Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Badung,” imbuh , I Putu Dendy Astra Wijaya.
Merespons hal itu, Kakanwil Kemenkum Bali, Wahyu Eka Putra menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD Kabupaten Badung.
Dia menekankan pentingnya Kekayaan Intelektual (KI) yang selama ini dirasa belum dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat, padahal KI memiliki potensi ekonomi yang sangat tinggi untuk menopang kesejahteraan masyarakat.
“Kami sangat senang atas kehadiran Bapak-bapak sekalian. Melalui kegiatan ini, kami merasa memiliki frekuensi yang sama dengan DPRD Kabupaten Badung, khususnya dalam pelindungan Kekayaan Intelektual. Kami berharap diskusi dan tanya jawab nantinya dapat saling membangun dan memberikan masukan satu sama lain yang diperlukan dalam pelindungan kekayaan intelektual ini,” ujar Wahyu Eka Putra.
Selanjutnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, menjelaskan peran Kanwil Kemenkum Bali sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Peran tersebut meliputi memberikan sosialisasi, edukasi, dan diseminasi KI, mendampingi teknis pendaftaran KI, Indikasi Geografis, dan lainnya, menjalin kemitraan aktif dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan lainnya, menginisiasi pelaksanaan program MIPC (Mobile Intellectual Property Clinic) serta Mendorong produk lokal untuk mendaftarkan produknya sebagai Kekayaan Intelektual.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Bali berharap dapat terus menjalin sinergi yang kuat dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung dalam mewujudkan ekosistem Kekayaan Intelektual yang kondusif. Hal ini diharapkan dapat melindungi hak-hak kreator lokal, mendorong inovasi, meningkatkan nilai tambah produk daerah, serta pada akhirnya memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan daya tarik pariwisata di Kabupaten Badung. (bp/ken)