BADUNG, Balipolitika.com– Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung melakukan kunjungan dan verifikasi lapangan ke lokasi perusahaan Finns Recreation Club, Jalan Pantai Berawa No.15, Canggu, Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin, 23 Juni 2025 merespons laporan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Kunjungan ini dipimpin oleh Kepala Disperinaker Badung dan didampingi oleh Tim Siaga PHK yang terdiri dari empat unsur, Mediator Hubungan Industrial, Perlindungan Tenaga Kerja, Pengantar Kerja, dan Penyuluh Industri.
Kepala Disperinaker Badung, Drs. I Putu Eka Merthawan, M.Si. mengatakan langkah ini merupakan bentuk respons cepat dari Pemerintah Kabupaten Badung melalui Disperinaker untuk memastikan proses PHK telah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.
Ia menyampaikan keprihatinan mendalam atas situasi yang menimpa para pekerja.
Disperinaker Badung akan terus mengedepankan pendekatan dialog sosial dan penyelesaian yang adil antara manajemen dan pekerja, guna memastikan seluruh hak-hak ketenagakerjaan tetap terlindungi.
“Guna mengimplementasikan penjabaran misi Bupati Badung yang kedua yaitu, meningkatkan kualitas kehidupan Krama Badung di bidang pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial Pemerintah Kabupaten Badung melalui Disperinaker akan terus melakukan pengawasan yang ketat, pendampingan dan memfasilitasi komunikasi antara perusahaan dan pekerja terdampak, serta mengawasi secara periodik proses PHK agar sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas I Putu Eka Merthawan.
Ia berharap apabila FINNS Resort dibuka kembali dalam dua tahun mendatang, manajemen diharapkan memprioritaskan 157 pekerja yang terdampak PHK untuk dipekerjakan kembali.
“Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan yang sedang melalui masa sulit agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan dan sebisa mungkin menghindari terjadinya PHK,” ujarnya
Sementara Direktur PT. Bali Mitra Internasional FINNS Recreation Club), I Wayan Wirawan didampingi HR Manager PT. Bali Mitra Internasional (FINNS Recreation Club), I Kadek Kharisna Gamentra menjelaskan kebijakan PHK dilakukan seiring dengan adanya perubahan strategi bisnis perusahaan, dari sebelumnya berfokus pada sektor rekreasi, kini beralih menjadi usaha resort.
Proses pembangunan alih bisnis ini menurutnya menghabiskan waktu dua tahun.
Untuk itu, FINNS Recreation Club telah menawarkan beberapa opsi sebelum melakukan PHK ke pekerja.
Menurutnya dari opsi tersebut, sebagian besar pekerja memilih PHK, yang jumlahnya 157 orang.
Terdiri dari 98 karyawan tetap, 16 orang pensiun dini, dan 43 orang karyawan kontrak.
Para pekerja dikatakan memilih berhenti bekerja untuk beralih menjalankan usaha sendiri.
I Wayan Wirawan juga menegaskan bahwa saat ini, seluruh hak- hak pekerja sebagaimana tercantum dalam perjanjian bersama telah diterima sepenuhnya oleh para pekerja.
FINNS Recreation Club pada awalnya memiliki 285 tenaga kerja dan dari jumlah tersebut, yang masih bekerja sebanyak 94 orang, dan sebanyak 34 orang dipindahkan ke unit usaha yang berlokasi di Tibubeneng, Kuta Utara. (bp/ken)