BANGLI, Balipolitika.com– Berpulangnya Komang Alam (37 tahun), warga Banjar Songan, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli di Arena Sabung Ayam Enjung Les, Banjar Tabu, Desa Songan, Sabtu, 14 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 Wita menyisakan duka mendalam.
Pria bertato yang kerap mengabadikan kegiatan sehari-harinya di media sosial itu meninggal dunia akibat sabetan senjata tajam jenis bayonet milik I Wayan Luwes alias Mangku Luwes (56 tahun) seorang residivis kasus pembunuhan tahun 2016 silam.
Bukan tanpa perlawanan, Komang Alam juga menyerang warga Banjar Tabu, Desa Songan B itu dengan taji ayam, namun nyawanya masih selamat.
Kabar tewasnya Komang Alam menyebar hingga ucapan belasungkawa datang dari berbagai arah.
Beberapa di antaranya memasang foto almarhum mengenakan seragam Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu atau GRIB Jaya, yakni organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dibentuk oleh “Hercules” Rosario de Marshal.
Dikonfirmasi terkait kebenaran status Komang Alam sebagai anggota GRIB Jaya, Joseph Nahak, Ketua Dewan Pimpinan Daerah GRIB Jaya Provinsi Bali mengaku akan mengecek kebenaran foto-foto tersebut.
“Saya belum tahu karena di luar kota. Nanti akan dicek,” ucap Joseph Nahak dikonfirmasi, Minggu, 15 Juni 2025 siang.
Diberitakan sebelumnya, Komang Alam merupakan korban kedua yang tewas di tangan Mangku Luwes.
9 tahun lalu, atau tepatnya di tahun 2016, Mangku Luwes juga menghabisi nyawa I Gede Pasek (34 tahun), warga Banjar Ulundanu, Desa Songan, Kintamani, Bangli.
Kala itu, Mangku Luwes yang masih berusia 47 tahun tidak beraksi sendiri, melainkan dengan sejumlah orang di mana salah satunya bernama Komang Krisna Wijaya alias Jul (36 tahun).
Menariknya, meski pengeroyokan hingga penebasan diduga dilakukan secara beramai-ramai, hanya kedua nama ini yang ditetapkan sebagai tersangka dan diadili di Pengadilan Negeri Bangli hingga keluarga korban Gede Pasek sempat menggeruduk Polres Bangli kala itu.
Kala itu, pihak keluarga korban mempertanyakan kenapa hanya ada dua tersangka dalam kasus pembunuhan Gede Pasek padahal menurut pandangan keluarga setidaknya ada 4 orang tersangka.
9 tahun silam, terdakwa I Wayan Luwes alias Jro Luwes dituntut dengan Pasal 340 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU No 12 /drt/ 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 17 tahun dikurangi masa penahanan.
Hal yang sama juga dikenakan kepada terdakwa I Komang Tresna Wijaya alias Zul di mana dalam tuntutannya JPU menjerat pria penuh tato ini dengan Pasal 340 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 12 /drt/1951 tentang kepemilikan senjata tajam. (bp/ken)