BANGLI, Balipolitika.com– I Wayan Luwes alias Mangku Luwes (56 tahun) aktor utama di balik kematian Komang Alam (37 tahun), warga Banjar Songan, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli Sabtu, 14 Juni 2025 ternyata berstatus narapidana kelas kakap.
Mangku Luwes masuk dalam 10 nama narapidana kelas kakap yang dilayar dari Lapas Kelas IIA Kerobokan ke Lapas Kelas 1 Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat, 25 Agustus 2017 dini hari silam.
Baru menghirup udara bebas di bulan April 2025 atau 2 bulan lalu, Mangku Luwes sendiri dijebloskan ke sel penjara di tahun 2016 dan berstatus terpidana 17 tahun penjara kasus penebasan maut di jalan menuju Pura Kayu Selem, Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli tahun yang menewaskan I Gede Pasek.
10 narapidana kelas kakap yang terdiri atas 5 WNI dan 5 WNA ini terlibat berbagai kasus berbeda, termasuk pembunuhan sadis yang dilakukan oleh I Wayan Luwes alias Mangku Luwes dan I Komang Kresna Wijaya.
Lima napi dari WNI yang dilayarkan ke Nusakambangan, Jumat, 25 Agustus 2017 dini hari silam sekitar pukul 04.45 Wita adalah I Komang Tresna Wijaya (terpidana 20 tahun penjara kasus penebasan maut di jalan menuju Pura Kayu Selem, Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli), I Wayan Luwes alias Mangku Luwes (terpidana 17 tahun penjara kasus penebasan maut di jalan menuju Pura Kayu Selem, Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli), I Wayan Robin alias Jero Robin (terpidana 9 tahun penjara kasus narkotika), I Ketut Suarmayasa (terpidana 6 tahun penjara kasus narkotika), dan I Nyoman Wiryawan alias Man Crazy (terpidana 9 tahun penjara kasus narkotika).
Semula, Komang Tresna Wijaya dan Wayan Luwes ditahan di Rutan Bangli.
Keduanya tiba di LP Kerobokan sekitar pukul 03.35 Wita atau 1 jam 10 menit sebelum dilayarkan ke Nusakambangan.
Sedangkan 5 napi WNA yang dilayarkan ke Nusakambangan masing-masing Sayed Mohammed Said, 31 (asal India, terpidana 14 tahun penjara kasus narkotika), Dimitar Nikolov Iliev alias Kermi, 43 (asal Bulgaria. terpidana 7 tahun penjara kasus pencucian uang), Jose Wiliam Salazar Ortiz (asal Peru, terpidana 6 tahun penjara kasus pembobolan mesin ATM), Bahman Mirzaei (asal Selandia Baru, terpidana seumur hidup kasus narkotika), dan Chang Cheng Weng bin Chang Ling Hong (asal Malaysia, terpidana seumur hidup kasus narkotika). (bp/ken)