BANGLI, Balipolitika.com– Masyarakat diharapkan tidak langsung menelan mentah-mentah informasi yang didapat melalui media sosial dan portal-portal berita yang tidak bernaung di bawah organisasi pers resmi dan Dewan Pers.
Faktanya, sesat informasi ini terjadi pada insiden berdarah yang merenggut nyawa Komang Alam Sutawa (37 tahun) di Arena Sabung Ayam Enjung Les, Banjar Tabu, Desa Songan, Sabtu, 14 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 Wita.
Beredar kabar bahwa korban jiwa dalam kasus itu tak hanya Komang Alam, melainkan juga ada 4 korban tewas lainnya sehingga jumlahnya menjadi 5 korban.
Sejak, Sabtu, 14 Juni 2025 juga berembus kabar bahwa korban tewas mencapai 7 orang.
Merespons simpang siur pemberitaan tersebut, Kasi Humas Polres Bangli, AKP I Wayan Sarta mengatakan bahwa pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah penanganan kasus perkelahian berujung kematian di arena sabung ayam di Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli.
Polres Bangli sudah mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan barang bukti, melakukan olah TKP, serta memeriksa para saksi.
“Kasus ini menjadi simpang siur di masyarakat karena beredar informasi korban yang meninggal ada dua hingga lima orang bahkan 7. Simpang siur berita tentang jumlah korban meninggal, perlu kami klarifikasi bahwa sampai saat ini satu orang korban, dan satu orang mengalami luka serius,” ujarnya seizin Kapolres Bangli, AKBP I Gede Putra, Minggu 15 Juni 2025.
Terkait korban meninggal dunia, kata dia, tim penyidik sudah melakukan otopsi jenazah guna melengkapi proses penyidikan perkara dimaksud, sedangkan korban yang mengalami luka sudah dirujuk ke RSUP Prof Ngoerah Denpasar.
Ditanya terkait motif terjadinya peristiwa tersebut, Kasi Humas menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penanganan awal, pemeriksaan para saksi, penyidik menduga kuat bahwa peristiwa itu akibat kesalahpahaman antara pelaku dengan korban.
“Diduga dipicu oleh ketersinggungan pelaku (Mangku Luwes, red) karena adanya kegiatan sabung ayam di wilayah tempat tinggal pelaku,” ujarnya.
Terkait isu adanya perencanaan pembunuhan oleh Mangku Luwes terhadap Komang Alam, Kasi Humas menjelaskan bahwa tim penyidik sampai saat ini masih mendalami peristiwa tersebut.
Sebab diketahui bahwa Mangku Luwes merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2016 silam.
Pelaku (Mangku Luwes) memang benar merupakan seorang residivis kasus pembunuhan,” ujarnya.
Terkait kasus ini, AKP Sarta menghimbau pada seluruh pihak agar bersabar, tidak menyampaikan informasi yang belum jelas kebenarannya yang dapat memperkeruh suasana.
Diberitakan sebelumnya, tewasnya Komang Alam Sutawa (37 tahun) akibat luka parah di bagian perut di Arena Sabung Ayam Enjung Les, Banjar Tabu, Desa Songan, Sabtu, 14 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 Wita menjadi atensi Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya.
Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya menyatakan telah memerintahkan jajarannya untuk segera mengecek kebenaran informasi dan melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan.
“Saya belum dapat laporan dari anggota. Saya sudah perintahkan anggota untuk mengecek kebenaran dan kemudian melakukan langkah-langkah hukum dan melakukan penyelidikan dan penyidikan,” tegas Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya. (bp/ken)