DENPASAR, Balipolitika.com– Lebih dari 100 orang Kader Posyandu Desa/Kelurahan se-Kecamatan Denpasar Utara mengikuti Sosialisasi Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) menuju Revitalisasi New Posyandu Era Baru yang digelar Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas PMD di Gedung Shanti Graha, Kamis, 12 Juni 2025.
Hadir langsung Ketua Tim Pembina (TP) Posyandu Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara didampingi Sekretaris I TP Posyandu Kota Denpasar yang juga Ketua GOW Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, Ketua TP Posyandu Kecamatan Denpasar Utara, Ny. Primawati Yuswara, dan pihak terkait lainnya.
Sagung Antari mengatakan posyandu merupakan bentuk layanan sosial dasar yang digunakan untuk mendeteksi kesehatan masyarakat sejak dini.
Posyandu yang dulu terbentuk sebagai bentuk layanan usaha kesehatan berbasis masyarakat sepenuhnya terbentuk dari, oleh, dan untuk masyarakat.
“Posyandu di masa kini tidak lagi hanya melayani layanan deteksi kesehatan pada bayi dan balita semata, namun terus berkembang dan membentuk sinergitas program yang berintegrasi. Posyandu mulai mengintegrasikan pola layanan kesehatan yang semakin kompleks dengan memberikan layanan yang selanjutnya mampu memberikan pola pelayanan yang melayani seluruh siklus hidup,” ujar Sagung Antari.
Untuk itu, Sagung Antari menekankan pada seluruh peserta yang hadir agar dapat menyimak dengan baik setiap materi yang disampaikan, untuk semakin memantapkan pemahaman seputar layanan posyandu di masyarakat.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini saya sangat berharap kegiatan ini akan mampu mengedukasi para kader posyandu tentang Posyandu 6 SPM. Para kader sebagai garda terdepan pelaksana kegiatan semoga akan tetap semangat menjadi pahlawan penggerak dan pelopor pemberdayaan masyarakat melalui pola deteksi pendekatan layanan dasar,” tegas Sagung Antari.
Sementara itu, Sekretaris Dinas PMD Kota Denpasar, Agus Tresna Yasa dalam paparannya menjelaskan
seiring dengan semakin kompleksnya layanan di posyandu, maka diperlukan penguatan sinergitas dan integrasi layanan posyandu menjadikan posyandu sebagai salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).
Posyandu sendri lanjut Agus Tresna Yasa, memiliki payung hukum yang sangat jelas untuk terus mengembangkan berbagai potensi layanan menjadi lebih baik dengan adanya sinergitas dukungan anggaran kegiatan melalui pemerintah desa dan kelurahan, sehingga terus berbenah ke arah lebih baik.
“Sebagai salah satu LKD, posyandu menjadi salah satu garda terdepan dalam menyelesaikan berbagai isu-isu perkembangan kesehatan di masyarakat. Dalam hal ini, Pemkot Denpasar berkomitmen untuk untuk mendukung
lahirnya kembali posyandu dengan wajah baru, yakni New Posyandu Era Baru,” paparnya.
Dengan diterbitkannya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, posyandu menjadi teregenerasi sebagai posyandu 6SPM.
Adapun beberapa layanan yang terintegrasi mencakup, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta sosial.
“Para kader setelah usai mengikuti sosialisasi ini, mohon sampaikan kepada masyarakat bahwa saat ini Posyandu Era Baru 6 SPM. Keberhasilan layanan ini tentu perlu mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat,“ kata Agus Tresna Yasa. (bp/ken)