MANGUPURA, Balipolitika.com- Kabupaten Badung, Provinsi Bali memiliki potensi karya seni dan budaya yang sangat tinggi.
Akan tetapi, karya seni yang merupakan kekayaan intelektual banyak tereksploitasi tanpa adanya perlindungan hukum.
Ancaman pembajakan atas kekayaan intelektual tersebut sangat rentan terjadi di tengah pertumbuhan ekonomi kreatif dan UMKM saat ini.
Atas dasar itulah, DPRD Kabupaten Badung mengagas penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif tentang Fasilitasi Kekayaan Intelektual.
Pembahasan Ranperda Fasilitasi Kekayaan Intelektual itu dilaksanakan melalui pembentukan panitia khusus (pansus) yang dipimpin oleh I Putu Dendy Astra Wijaya.
Pada Rabu, 11 Juni 2025 digelar rapat intern pansus yang dipimpin langsung Ketua Pansus Dendy Astra Wijaya, Wakil Ketua I Gede Suraharja, SekretarisI Made Rai Wirata dan dihadiri anggota pansus, diantaranya I Wayan Loka Astika, Yayuk Agustin Lessy, I Wayan Sugita Putra, I Putu Sika Adi Putra, I Made Tomy Martana Putra, I Wayan Puspa Negara, I Putu Parwata, dan I Nyoman Dirga Yusa.
Rapat internal ini juga menghadirkan tim penyusun naskah akademik yang berasal dari Universitas Ngurah Rai, sejumlah OPD terkait di antaranya Brida, Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan, Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, Dinas Perindustrian dan tenaga Kerja, serta Tim Ahli DPRD Badung.
Ditemui seusai pertemuan, Dendy menjelaskan fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kekayaan intelektual masyarakat di daerah.
“Adapun tujuannya mendorong peningkatan produktivitas, kreativitas, dan inovasi kekayaan intelektual masyarakat daerah; mengembangkan masyarakat berbudaya ilmu pengetahuan dan teknologi dan inovasi; serta memberikan kepastian hukum atas kekayaan intelektual yang dihasilkan,” papar Dendy.
Lebih lanjut Politisi PDI Perjuangan asal Desa Sangeh ini menjelaskan ruang lingkup fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual meliputi, identifikasi, inventarisasi dan penelitian potensi kekayaan intelektual, pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual, pembinaan dan pemberdayaan pelaku kekayaan intelektual, sistem informasi, pengawasan, partisipasi masyarakat, penghargaan, kerja sama dan pendanaan.
“Dengan perda ini, kami bersama pemerintah daerah, hadir dan menjamin terpenuhinya hak atas kekayaan intelektual yang telah diatur di dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait dan sesuai kewenangan yang diberikan,” ujarnya.
Pelindungan kekayaan intelektual diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri kreatif yang menjadi bagian penting dalam meningkatkan pembangunan perekonomian di Kabupaten Badung. (bp/ken)