DENPASAR, Balipolitika.com– Belum sempat disidangkan, ajal menjemput nyawa pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial AI (35 tahun) yang sedang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Denpasar, Kamis, 5 Juni 2025.
Pembunuhan di dalam rutan itu terjadi pada saat jam besuk tahanan sehingga ajang silaturahmi itu tiba-tiba. dipercepat.
Tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bali diketahui telah turun tangan menangani kasus tahanan tewas tersebut dan diduga korban dikeroyok oleh tahanan lain karena berselisih.
AI dikabarkan tewas mengenaskan pada Kamis, 5 Juni 2025 dan jenazahnya dievakuasi ke RSUP Prof. Ngoerah Denpasar.
Kelalaian yang mengakibatkan nyawa melayang itu membuat sejumlah pimpinan di Polresta Denpasar diperiksa Tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bali.
Dikonfirmasi, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi enggan berspekulasi, namun membenarkan ada tahanan yang meninggal dunia.
“Tim masih melakukan penyelidikan terkait penyebab kematian tahanan tersebut,” ucapnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Bali, Kombes Pol I Ketut Agus Kusmayadi, S.I.K., S.H., pun membenarkan bahwa pihaknya telah dikerahkan ke Polresta Denpasar.
Kombes Pol Agus menyatakan tim sementara melakukan pengusutan dan pendalaman.
“Kita masih dalami,” ungkapnya. (bp/sat/ken)