BADUNG, Balipolitika.com– Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang jaringan utilitas DPRD Provinsi DKI Jakarta menimba ilmu tentang jaringan kabel bawah tanah di Kabupaten Badung, Senin, 2 Juni 2025.
Rombongan wakil rakyat ibu kota ini diterima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, I Nyoman Satria di Gedung DPRD Badung.
“Mereka studi banding karena mungkin hanya di Badung kabupaten yang memiliki perda tentang jaringan utilitas terpadu ini,” ujar Satria.
Politisi kawakan asal Mengwi itu menjelaskan Pemerintah Kabupaten Badung memiliki Perda Jaringan Utilitas Terpadu sejak 9 tahun silam atau ketok palu di tahun 2016.
Ditanya sejauh mana efektif dan efisien lahirnya perda tersebut, Satria menjawab ada progres setiap tahun.
Ke depan, akan selalu ada tambahan-tambahan jaringan utilitas terpadu di ruas-ruas jalan Gumi Keris yang dari aspek pembiayaan murni berasal dari APBD Badung.
Keberadaan jaringan utilitas terpadu ini untuk sementara belum menjadi pemasukan bagi Pemkab Badung karena belum dikenakan biaya sewa dan seluruh provider masih digratiskan.
“Nanti setelah 50 persen ke atas mungkin kita akan ubah perbaharui perda utilitas ini. Terus asas manfaatnya kepada masyarakat sangat bermanfaat. Dulu kabel listrik, kabel telepon sampai bisa dipegang pakai tangan, sekarang akan terus-menerus kita akan lakukan koreksi. Kita akan lakukan perbaikan. Kita akan membangun terus sehingga di Kabupaten Badung ini bisa tertata dengan baik dan rapi,” ungkap Satria menegaskan pengawasan dewan terhadap kinerja Eksekutif Badung.
Di sisi lain, Ketua Pansus Ranperda tentang jaringan utilitas DPRD Provinsi DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan kunjungan kerja ini dalam rangka penyempurnaan raperda tentang jaringan utilitas yang sedang digarap DPRD DKI Jakarta.
Kabupaten Badung dipilih sebagai lokasi kunjungan kerja karena Gumi Keris sudah memiliki Perda Jaringan Utilitas Terpadu.
DPRD DKI Jakarta ungkap Pantas Nainggolan ingin menimba pengalaman-pengalaman apa yang muncul sejak Perda Jaringan Utilitas Terpadu Kabupaten Badung ketok palu di tahun 2016.
“Ternyata sudah memberikan hasil yang cukup signifikan. Saya pikir itu perlu menjadi pembelajaran bagi kita semua khususnya bagi DKI Jakarta supaya perda yang dihasilkan itu mampu mendorong supaya jaringan utilitas itu tidak lagi menjadi semacam kesembrawutan semacam ancaman tidak menimbulkan resiko tetapi bisa memberikan manfaat namun estetikanya juga tetap terwujud,” ucapnya. (bp/ken)