BADUNG, Balipolitika.com– Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung mengevaluasi pola distribusi BBM pasca temuan Badan Pengawas Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) berupa penyimpangan penggunaan bahan bakar dexlite yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp9.000.000.000 selama tahun 2024.
Perangkat odometer yang menunjukkan jarak tempuh di masing-masing kendaraan menjadi acuan pembagian BBM bagi para sopir.
Dengan pola pembagian ini diyakini penghabisan riil BBM masing-masing kendaraan bisa diketahui.
“Pola pembagian kupon BBM setelah pemeriksaan mulai bulan Mei 2025 sudah kami perintahkan pejabat dan staf yang menangani mengubah sesuai saran BPK. Dasar pembagian angka spidometer (odometer, red) masing-masing truk. Kupon dibagikan per 10 hari di mana pada pengambilan berikutnya wajib setor struk penukaran BBM. Pengambilan selanjutnya diberikan sesuai jumlah struk yang disetor sehingga penghabisan riil BBM bisa dicatat,” ungkap Plt. Kepala DLHK Badung Ida Bagus Gede Arjana, Minggu, 1 Juni 2025.
Diberitakan sebelumnya, pengembalian uang kerugian negara sudah dilakukan oleh para sopir DLHK Badung yang berjumlah sekitar 90-an orang.
Mereka terpaksa harus berhutang dan mengembalikan uang ke kas daerah akibat dugaan penyimpangan penggunaan bahan bakar jenis dexlite yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp9.000.000.000 selama tahun 2024.
Pengurusan pengembalian uang itu sudah tuntas beberapa saat setelah Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa mengambil sumpah dan melantik sebanyak 587 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 4.922 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Badung, di Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem Badung, Senin, 26 Mei 2025.
Sejumlah PPPK yang dilantik dan diambil sumpahnya merupakan sopir DLHK Badung yang dituntut harus segera mengembalikan uang.
Bagi yang menemui jalan buntu terkait pengembalian uang ini, pihak DLHK Badung memfasilitasi agar mereka meminjam di sebuah koperasi.
“Sopir kebanyakan baru. Jadi mereka takut baru selesai mejaya-jaya keesokan harinya dipecat. Jadi semua berusaha untuk bisa membayar,” ucap sumber media ini.
Berjumlah variatif, adapun nominal yang harus sopir DLHK Badung kembalikan ke kas daerah antara lain sebesar Rp85.433.000.
Nominal ini mengacu pada jatah 750 liter Dexlite per bulan yang diperoleh masing-masing sopir.
Faktanya, mereka hanya mendapatkan 250 liter atau 5 kupon di mana masing-masing berisi 50 liter.
Sisanya, sejumlah 500 liter diserahkan para sopir kepada seorang koordinator untuk selanjutnya ditukarkan menjadi pecahan rupiah di mana dihitung Rp14.000 per liter di tahun 2024 serta dipotong sebesar 20 persen sebelum diserahkan kepada para sopir.
Rinciannya Rp14.000 dikali 500 liter sama dengan Rp7.000.000 yang seharusnya diterima para sopir.
Namun, karena ada potongan 20 persen, maka mereka hanya menerima Rp5.600.000.
Sisanya sebesar Rp1.400.000 yang dipotong oleh seorang oknum per sopir jika dikalikan 90 sopir, maka terkumpul uang sebanyak Rp126.000.000 per bulan atau setara Rp1.512.000.000 dalam setahun di 2024.
Semua catatan pembukuan tetap atas nama masing-masing sopir sehingga saat terjadi masalah hukum seperti temuan BPK RI untuk tahun 2024, maka para sopirlah yang harus bertanggung jawab. (bp/ken)