BADUNG, Balipolitika.com– Jadi temuan Badan Pengawas Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) hingga ditemukan penyimpangan penggunaan bahan bakar jenis Dexlite yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp9.000.000.000 selama tahun 2024, sistem kupon BBM ternyata berlanjut di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung.
Pihak yang diajak kerja sama terkait penyediaan BBM pun masih sama, yaitu SPBU 54.801.12 Jalan Ahmad Yani Utara No.277-301, Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali 80115.
Kondisi ini sontak membuat para sopir DLHK Badung was-was karena mereka berpeluangi kembali jadi sasaran pengembalian uang ke kas daerah mengingat praktik yang sama seperti tahun 2024 hingga jadi temuan BPK RI diduga berlangsung mulus hingga kasus ini menyeruak ke permukaan.
Dalam kondisi saat ini terpaksa berutang di koperasi alias potong gaji per bulan, para sopir DLHK Kabupaten Badung mengaku keberatan jika seandainya kembali harus mengembalikan uang puluhan juta rupiah di tahun 2026 mendatang.
Sebagaimana diketahui, menerima 5 kupon yang harus ditukarkan ke SPBU 54.801.12 Jalan Ahmad Yani Utara No.277-301, Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali 80115, para sopir Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung harus mengembalikan uang puluhan juta rupiah.
Pengembalian uang dengan jumlah bervariasi di mana rata-rata di angka Rp85 jutaan ini merupakan buntut dugaan penyimpangan penggunaan bahan bakar jenis Dexlite yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp9.000.000.000 selama tahun 2024.
Per kupon tersebut berisi nomor seri dari SPBU 54.801.12 untuk Dexlite 50 liter yang ditandatangani pihak SPBU atas nama IMW dan dicap basah DLHK Badung.
Tertera bahwa kupon tersebut tidak dapat ditukar dengan uang ke tunai atau produk BBM jenis lainnya.
Selain itu, tertera bahwa kupon itu berlaku 12 bulan dari tanggal dikeluarkan dan tidak berlaku jika rusak atau robek atau nomor seri kosong.
Usut punya usut, para sopir ini ternyata hanya diberikan 5 kupon dengan jumlah Dexlite sebanyak 250 liter padahal mereka dijatah 750 liter atau 15 kupon per bulan.
1 dump truk ini kurang lebih berisi full 80 liter di mana setiap penukaran kupon bisa dilakukan 1 kupon DLHK Badung bekerja sama dengan SPBU 54.801.12 yang setara 50 liter.
Meski tertulis tidak dapat ditukar dengan uang tunai, diduga 500 liter lainnya atau 10 kupon yang diterima para sopir diuangkan oleh oknum DLHK Badung dengan mekanisme satu pintu.
“Semua kesalahan ditimpakan ke sopir padahal yang menukar kupon menjadi uang dilakukan secara terkoordinir. Hasil penukaran 500 kupon yang diuangkan itu pun dipotong 20 persen oleh yang mengurus. Tiba-tiba saat ada masalah cuma sopir yang diminta mengembalikan,” keluh sumber media ini.
Adapun nominal yang harus para sopir DLHK Badung kembalikan ke kas daerah di antaranya sebesar Rp85.433.000.
Nominal ini mengacu pada jatah 750 liter Dexlite per bulan yang diperoleh masing-masing sopir.
Faktanya, mereka hanya mendapatkan 250 liter atau 5 kupon di mana masing-masing berisi 50 liter.
Sisanya, sejumlah 500 liter diserahkan para sopir kepada seorang koordinator untuk selanjutnya ditukarkan menjadi pecahan rupiah di mana dihitung Rp14.000 per liter di tahun 2024 serta dipotong sebesar 20 persen sebelum diserahkan kepada para sopir.
Rinciannya Rp14.000 dikali 500 liter sama dengan Rp7.000.000 yang seharusnya diterima para sopir.
Namun, karena ada potongan 20 persen, maka mereka hanya menerima Rp5.600.000.
Sisanya sebesar Rp1.400.000 yang dipotong oleh seorang oknum per sopir jika dikalikan 90 sopir, maka terkumpul uang sebanyak Rp126.000.000 per bulan atau setara Rp1.512.000.000 dalam setahun di 2024.
Nominal sebesar ini hanya untuk kendaraan dump truk dan diduga juga terjadi penyelewengan pada armada DLHK Badung jenis lainnya karena juga menggunakan sistem kupon.
Mirisnya, semua catatan pembukuan tetap atas nama masing-masing sopir sehingga saat terjadi masalah hukum seperti temuan BPK RI untuk tahun 2024, maka para sopirlah yang harus bertanggung jawab.
“Realita sebenarnya kami merasa dijebak dengan adanya penukaran kupon BBM ini. Terus dari penukaran BBM ini akhirnya terjadi ketidakberesan di SPBU hingga berdampak buruk terhadap sopir. Sebenarnya kami tidak dapat apa-apa. Kami sopir tidak bisa mempertanggungjawabkan kepada BPK karena kami tidak bisa memperlihatkan bukti bahwa kami beli minyak di luar SPBU yang ditentukan. Dan untuk pengembaliannya kita dipaksa hari ini (Senin, 26 Mei 2025, red) harus lunas terbayar. Atasan tadi memberikan rekomendasi kami biar diberikan pinjaman di koperasi. Sedih rasanya saya bahas masalah ini sebab harus mengembalikan uang yang nominalnya sangat besar bagi tiang seorang sopir,” keluh sumber yang enggan namanya dituliskan.
Plt. Kepala DLHK Badung Ida Bagus Gede Arjana membenarkan ada pemeriksaan BPK RI tersebut dan meminta awak media untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut ke Inspektorat.
“Benar ada pemeriksaan, tetapi untuk beritanya Silahkan konfirmasi ke Inspektorat,” katanya.
Senada, Inspektur Kabupaten Badung Ni Luh Suryaniti juga tak menyangkal informasi tersebut dan menyebut pihaknya masih berproses. (bp/tim)