DENPASAR, Balipolitika.com– Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, mengharapkan penandatanganan kesepakatan bersama antara Kepala UPTD Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai Provinsi Bali dengan pengempon Pura Dalem Pengembak, Sanur, Denpasar, dapat memberikan manfaat kepada masyarakat, khususnya pemedek yang tangkil (bersembahyang) ke pura yang terletak di tengah Hutan Mangrove tersebut.
Hal tersebut disampaikan Sekda Dewa Indra saat menyaksikan langsung penandatanganan kesepakatan di Pura Dalem Pengembak pada Selasa 27 Mei 2025.
Menurut Sekda, naskah kesepakatan yang mencakup perlindungan hak dan kewajiban pemanfaatan serta perlindungan kawasan suci di areal Pura Dalem Pengembak akan memberikan ruang dan landasan hukum bagi pengempon pura maupun pemerintah dalam mengembangkan areal pura.
“Sudah sah secara hukum. Tujuannya tentu agar Pura Dalem Pengembak bisa lebih representatif, umat pun menjadi lebih nyaman saat bersembahyang dan menghaturkan bakti,” jelasnya.
Namun demikian, Sekda Dewa Indra mengingatkan bahwa karena pura ini berada di kawasan Hutan Mangrove, maka wajib hukumnya menjaga kelestarian lingkungan sekitar.
“Pesan saya, jangan merusak hutan. Bangunan yang dibuat maupun sampah yang dihasilkan jangan sampai merusak hutan mangrove. Jika sampah plastik berserakan, itu bisa mematikan hutan mangrove dan merusak akarnya,” ujar Dewa Indra.
“Mari bersama-sama lestarikan hutan sekitar. Tas kresek, botol plastik, harus dijaga bersama agar tidak mengganggu akar mangrove,” katanya lagi, mewanti-wanti para pengempon agar lebih siap menghadapi lonjakan jumlah pemedek, seperti saat dilaksanakannya karya piodalan.
Sementara itu, Pengempon Pura Dalem Pengembak, Made Ranten, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kota Denpasar, serta pihak Tahura Ngurah Rai atas dukungannya terhadap keberadaan Pura Dalem Pengembak.
“Semakin hari, semakin banyak pemedek yang tangkil ke Pura Dalem Pengembak. Oleh karena itu, kesepakatan ini sangat penting agar ke depannya pura bisa menjadi lebih representatif,” tukasnya.
Penandatanganan Kesepakatan Bersama yang dilakukan oleh pengempon pura bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali, I Made Rentin, serta Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai, I Ketut Subandi, disaksikan langsung oleh Sekda Dewa Indra dan Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa.
Selepas penandatanganan, Sekda Dewa Indra beserta para undangan dan pengempon pura melaksanakan persembahyangan bersama sebagai wujud rasa syukur atas keberhasilan penandatanganan kesepakatan antara pihak-pihak terkait. (bp/jk/ken)