BADUNG, Balipolitika.com– Sinergitas Pemkab Badung dengan Polres Badung terus ditingkatkan sebagai upaya menjaga kondusifitas keamanan, kenyamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Badung sebagai daerah tujuan wisata dunia.
Salah satu hal terkait dengan aturan yang mengatur tentang aktivitas tempat hiburan malam di daerah hukum Polres Badung menjadi fokus pembahasan dalam rapat koordinasi di Aula Polres Badung, Rabu, 28 Mei 2025.
Rapat ini dihadiri langsung Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti dan Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara.
Hadir pula Komisi II DPRD Badung Made Sada, Pimpinan Perangkat Daerah terkait, jajaran Pejabat Utama Polres Badung dan para Kapolsek.
Adi Arnawa sangat mendukung rapat koordinasi yang dilaksanakan Polres Badung terlebih membahas mengenai keamanan dan ketertiban di tempat hiburan malam.
Tentu melalui pertemuan ini ada keputusan yang dapat dijadikan pedoman untuk pelaksanaan di lapangan dalam upaya menertibkan jam operasional khususnya tempat-tempat hiburan malam.
“Memang hiburan malam di Badung diminati oleh wisatawan. Di satu sisi hiburan malam memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah, namun di sisi lain keberadaan hiburan malam ini juga dapat memberikan dampak yang negatif jika kita tidak melakukan kontrol terhadap aktivitasnya. Langkah Kapolres Badung bersama jajaran saya sangat apresiasi sekali. Ini gayung bersambut dengan apa yang kami lakukan di Pemkab Badung menuju pariwisata tertib, sehingga meminimalisir kejadian-kejadian seperti tamu berkelahi yang dapat mencoreng pariwisata Bali dan Badung khususnya,” terang Bupati Badung.
Menurut Kapolres Badung AKBP Arif Batubara, rapat dengan Instansi Pemkab Badung ini sebagai upaya memperkuat dan mempererat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Rapat ini membahas terkait aturan aktivitas tempat hiburan malam, yang telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Badung Nomor: 556/786 tanggal 27 Februari 2012.
Isi SE tersebut yaitu, pertama, melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan perjanjian yang dimiliki.
Kedua, ikut mencegah dan melaporkan kepada aparat berwenang terhadap penggunaan obat-obatan terlarang dan sejenisnya di lingkungan usaha.
Ketiga, menjaga ketertiban dan keamanan pengunjung di tempat dan keempat, waktu buka dan tutup bagi usaha-usaha rekreasi dan hiburan umum.
“Rakor ini menjadi wadah penting untuk menyamakan persepsi dan menyatukan langkah dalam pengawasan terhadap tempat hiburan malam. Kami ingin memastikan bahwa kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan tetap menjaga ketertiban umum serta kenyamanan masyarakat,” jelasnya seraya menegaskan Polres Badung siap mendukung kebijakan dan langkah-langkah yang dilakukan Pemkab Badung dengan tujuan menciptakan tata sosial tertib dan kondusif.
Sementara itu, Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti juga menyoroti bahwa permasalahan tidak hanya terbatas pada jam operasional tempat hiburan malam, tetapi juga aktivitas yang terjadi setelah jam tutup seringkali menjadi pemicu gangguan ketertiban.
“Kita tidak bisa hanya melihat dari sisi regulasi jam operasional saja. Aktivitas pasca jam tutup juga menjadi perhatian serius. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian di lapangan yang menyeluruh agar penanganannya tepat sasaran,” ungkapnya. (bp/ken)