DENPASAR, Balipolitika.com– Polda Jawa Timur (Jatim) melalui Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penyebaran konten asusila melalui media sosial.
Seorang pria berinisial IDGAMU (44 tahun) warga Denpasar, admin grup Facebook “Cinta Sedarah” yang diubah menjadi “Suka Duka” ditangkap di Bali atas dugaan menyebarkan konten pornografi.
Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan unggahan tak senonoh di grup tersebut.
Polisi menyita ponsel tersangka dan diketahui grup itu aktif sejak 2022 dengan lebih dari 32 ribu anggota.
Polri menegaskan komitmennya menjaga ruang digital dari konten merusak moral, dan penyidikan terus berlanjut dengan dukungan lintas instansi.
“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan platform digital untuk menyebarkan konten-konten yang merusak moral dan nilai sosial masyarakat. Ini adalah bukti bahwa Polri serius dalam memantau serta menindak penyimpangan di ruang siber,” ungkap Kabag Penum Biro Penmas Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si., Sabtu, 24 Mei 2025. (bp/ken)