DENPASAR, Balipolitika.com- Unit Reserse Kriminal Polsek Denpasar Barat mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Senin, 26 Mei 2025 sekitar pukul 07.00 Wita.
Kejadian berlangsung di Simpang Empat Jalan Mahendradata, Teuku Umar Barat, tepatnya di depan gerai Pizza Hut, Desa Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.
Korban diketahui bernama IWS (64 tahun) asal Tabanan di mana ia mengalami pemukulan oleh pelaku menggunakan helm dan tangan kosong dipicu perselisihan akibat kemacetan lalu lintas di lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat yang dipimpin langsung oleh Kanit dan Panit Opsnal segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa helm yang digunakan saat kejadian.
Pelaku diketahui berinisial SDM (21 tahun).
“Pelaku telah kami amankan di Mapolsek Denpasar Barat dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dalam keterangan tertulisnya, Senin, 26 Mei 2025.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Saat ini Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat masih melakukan pendalaman terhadap motif dan kronologi lengkap kejadian. (bp/ken)