NTT, Balipolitika.com– Berstatus buronan dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Sumba Timur sejak 18 April 2025, pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur akhirnya diamankan.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin, 26 Mei 2025, Polres Sumba Timur, Polda Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengumumkan keberhasilan penangkapan tersangka berinisial R di Kota Denpasar, Provinsi Bali, 20 Mei 2025.
Kasus ini berawal dari laporan tindakan persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur pada Rabu, 27 Maret 2025 di toilet umum Pasar Melolo, Desa Watuhadang, Kecamatan Umalulu, Sumba Timur.
Si bocah di bawah umur menjadi korban kekerasan seksual oleh dua orang pelaku, yakni tersangka berinisial A dan R.
Tersangka A ditangkap lebih dulu oleh Polsek Umalulu, sementara tersangka R melarikan diri usai kejadian.
R kemudian ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Sumba Timur sejak 18 April 2025.
R lari ke Bali menggunakan kapal laut pada 2 Mei 2025 dan diketahui bekerja sebagai buruh bangunan dan terus berpindah tempat tinggal untuk menghindari pelacakan.
Namun, berkat informasi dari masyarakat, Tim Resmob Polres Sumba Timur bersama Polsek Umalulu mulai menelusuri keberadaan R.
Tim gabungan berangkat ke Bali pada 18 Mei 2025 kemudian berkoordinasi dengan Polda Bali dan pada 20 Mei 2025 tersangka R berhasil ditangkap saat bekerja di proyek pembangunan vila di Jalan Nusa Penida, wilayah Denpasar Selatan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal di Polsek Denpasar Selatan, R mengakui keterlibatannya dalam kasus tersebut bersama tersangka A.
Ia juga mengakui bahwa perbuatan tersebut dilakukan dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras.
“Tersangka sudah kami bawa kembali ke Waingapu pada 21 Mei 2025 dan ditahan di Rutan Polres Sumba Timur selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses hukum,” jelas Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa.
Tersangka R dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
AKBP Dr. Gede Harimbawa menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menangani secara serius semua bentuk kejahatan seksual terhadap anak dan mengajak masyarakat untuk turut serta melaporkan tindakan-tindakan yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Penegakan hukum terhadap kekerasan seksual terhadap anak merupakan prioritas kami. Kami juga berterima kasih atas bantuan masyarakat dan pihak kepolisian di Bali yang telah mendukung pengungkapan kasus ini,” tegas AKBP Gede Harimbawa. (bp/ken)