DENPASAR, Balipolitika.com- Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K dan Diresnarkoba Kombes Pol Radiant S.I.K., M.Hum., serta perwakilan Bea Cukai Bali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis kokain jaringan internasional seharga Rp12 miliar di Mapolda Bali, Senin, 26 Mei 2025.
Kapolda menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas keberhasilan Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai mengungkap kasus peredaran narkotika jenis kokain jaringan internasional dengan barang bukti total berat 1.713,92 gram netto, dengan 1 orang tersangka seorang WNA asal Australia berinisial IAA.
Turis Aussie ini menggunakan modus operandi menggunakan jasa pos mengirimkan narkotika jenis kokain dari luar negeri ke Bali untuk diedarkan di Bali.
Menurut informasi, paket narkoba ini dikirimkan lewat 2 paket pos dari Inggris pada Sabtu, 12 April 2025.
Resi pengiriman paket 1 bernomor: lg777465194gb dengan pengirim Ryan Dunn berlamat di 17 Stafford, Braintree, cm79ps, dan nama penerima alex + julie, beralamat di Apartment 3, Gang Manggis No. 2, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.
Resi pengiriman paket 1 bernomor: lb270084135gb dengan pengirim Dave Jones, 55117jj, 88 St Lunes Way, Runwell dan penerima James Williams, Jalan Raya Tumbakbayuh No.24, Tiying Tutul, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
Kedua paket ini tiba di Denpasar, Bali pada Selasa, 20 Mei 2025 dan setelah paket tiba di kantor pos lalu Bea Cukai Renon pada Selasa, 20 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 Wita dilakukan analisa citra x-ray oleh petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali.
Dalam pengecek, petugas mencurigai kedua paket tersebut berisi narkotika, sehingga berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk penyelidikan lebih lanjut dengan teknik controlled delivery alias penyerahan barang atau narkotika yang diawasi.
Selanjutnya, pada Rabu, 21 Mei 2025 sekitar pukul 13.30 Wita tersangka berinisial IAA yang merupakan seorang WNA berkebangsaan Australia menghubungi saksi YE seorang driver grab untuk mengambil paket di kantor pos regional.
Namun, karena berhalangan sedang meng-handle tamu lain, saksi YE menyanggupi untuk mengambil paket tersebut keesokan harinya, yakni Kamis, 22 Mei 2025.
Pada Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 10.30 Wita setelah paket pos diambil oleh saksi YE, tersangka IAA memerintahkan saksi YE untuk menyerahkan paket 1 ke saksi atas nama IMS (driver gojek) yang sudah dipesan oleh tersangka IAA di Warung Bendega, Renon, Denpasar.
Selanjutnya, driver Gojek menuju ke alamat yang telah dipesan oleh tersangka IAA di Gang Manggis Nomor 2 Desa/Kelurahan Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Setelah itu, saksi YE diperintahkan kembali untuk mengambil paket 2 ke Kantor Pos Besar Renon dan dikirimkan langsung ke alamat yang sama oleh saksi YE.
Memantau pergerakan target, personil Ditresnarkoba Polda Bali dibagi menjadi 2 tim untuk melakukan surveilance terhadap pengiriman kedua paket oleh driver Gojek dan driver Grab tersebut menuju alamat yang dipesan oleh tersangka sesuai aplikasi dan selanjutnya diterima langsung oleh tersangka IAA.
Singkat cerita, WNA Australia berinisial IIA yang menerima kedua paket narkoba tersebut ditangkap pada Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 11.30 Wita di Gang Manggis Nomor 2 Desa/Kelurahan Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Dari hasil pengungkapan tersebut Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis kokain yang ditemukan pada kedua paket tersebut adalah 206 paket dengan total berat 1.816,92 gram brutto atau 1.713,92 gram netto.
Selain barang bukti narkotika jenis kokain tersebut, ditemukan juga bukti pendukung di dalam kamar tempat tinggal tersangka barang berupa sebuah timbangan digital dan 1 bundel plastil dan handphone.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka IAA mengaku tidak mengenal secara langsung pemilik narkotika dalam paket tersebut, dan mengaku hanya menerima perintah dari seseorang yang dipanggil “Bos” untuk mengambil paket narkotika dan akan menyalurkannya dengan dijanjikan imbalan uang sebesar Rp50.000.000.
“Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Bali untuk penyidikan dan pengembangan proses hukum lebih lanjut. Pengungkapan ini membuktikan masih maraknya peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Bali dan kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat mari kita saling mengawasi, saling mengingatkan akan bahaya dari ancaman pengaruh narkoba terhadap generasi anak bangsa. Narkoba merupakan musuh kita bersama, Polda Bali dan jajaran berkomitmen perang dan memberantas segala bentuk peredaran narkoba di Wilkum Polda Bali,” tegas Kapolda Bali. (bp/ken)