DENPASAR, Balipolitika.com– Bocah 11 tahun berinisial KZA yang menjadi korban pelecehan seksual FO (34 tahun), seorang driver ojek online (ojol) sepulang les disebut mengalami guncangan psikologis luar biasa.
“Akibat dari kejadian ini korban mengalami trauma dan dalam proses pemulihan kondisi korban,” terang Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Sabtu, 24 Mei 2025.
“Atas perbuatan itu, pelaku telah ditahan di Polresta Denpasar dengan dikenakan Pasal 82 junto (jp) 76e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” imbuhnya.
Lebih lanjut, AKP I Ketut Sukadi menekankan Kepolisian Polresta Denpasar mengimbau kepada orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga dan melindungi anak-anak dari tindak pelecehan seksual.
Sebelumnya, FO diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Denpasar setelah melakukan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 11 tahun pada Senin, 19 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 Wita di areal jalan Gunung Slamet Denpasar Barat.
Kejadian ini berawal dari laporan orang tua kandung (ibu) korban berinisial LPW (35 tahun) yang mendatangi Polresta Denpasar dan melaporkan sang buah hati dicabuli oleh seorang driver ojol.
Menurut keterangan orang tua korban, peristiwa memilukan itu dialami KZA saat berjalan kaki sepulang dari les alias bimbingan.
Tiba-tiba ia dihampiri oleh seorang pria menggunakan jaket ojol yang kemudian menawarkan akan mengantar korban pulang.
FO memaksa korban naik ke sepeda motor dan setelah naik, si bocah sempat diajak keliling dan saat sampai di Jalan Gunung Slamet Denpasar Barat pelaku melakukan pencabulan sebanyak 2 kali.
Tim Penyidik dari Unit PPA Polresta Denpasar langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan korban, memeriksa rekaman CCTV di sekitar TKP dan memeriksa saksi, hingga pelaku dapat diamankan petugas saat akan mengambil orderan ojol di Jalan Pulau Tarakan Denpasar, Jumat, 23 Mei 2025. (bp/ken)