KOMITMEN: UPA AAI ON Denpasar dan FH Unwar Cetak Praktisi Hukum Andal dan Idealisme Nomor Satukan Kode Etik. (Sumber: Gung Kris)
DENPASAR, Balipolitika.com – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (DPC AAI ON) Denpasar bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Warmadewa (FH Unwar) Denpasar melaksanakan Ujian Profesi Advokat (UPA) di Ruang Jayasingha Warmadewa Mandapa, Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Denpasar, Sabtu, 24 Mei 2025.
Pada kesempatan tersebut, Sekjen DPP AAI ON Dr. Hendri Donald, S.H.,M.H., menyebutkan, bahwa AAI ON Denpasar melaksanakan Ujian Profesi Advokat (UPA) yang dilaksanakan serentak di dua daerah, yakni Denpasar, Bali dan Bandung, Jawa Barat, yang pesertanya dinyatakan sudah mengikuti PPA dari DPC AAI ON Denpasar dan DPC AAI ON Bandung. Diharapkan, peserta UPA dapat lulus yang kemudian menjadi Praktisi Hukum yang andal.
“Kita sangat teliti dari penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat (PPA) sampai UPA, kita tidak main-main, kita standar bikin kurikulum berlaku Nasional di seluruh Indonesia dan patutlah diandalkan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga menyesuaikan dengan aturan-aturan baru, yang nyatanya belum banyak dibuat aturan baru, lantaran KUHP baru akan berlaku tiga tahun. “Jadi, belum ada aturan baru yang bisa dimanfaatkan,” urainya.
Meski demikian, pihaknya melakukan PPA hingga UPA berdasarkan standar kurikulum sesuai mata ajar dan spesifikasi tenaga pengajar.
“Soal-soal juga dibuat oleh Tim Pengkaji dari PPA. Harapan kami, semoga peserta yang mengikuti UPA, setelah lulus dapat berpraktek dan beracara dengan baik dan benar,” kata Hendri Donald.
Dengan dilakukan PPA hingga UPA diakui nilai tambah keakraban di Bali antara peserta dengan pengurus AAI ON cukup dekat sehingga terjalin harmonisasi.
“Itu saja yang saya lihat nilai tambah, jika dari standar dianggap sama, syaratnya UPA sudah mengikuti PPA, baik diadakan AAI ON maupun diluar AAI ON, seperti ada juga dari Peradi, Peradi Sai itu ada ikut di kita, tentunya berlatar belakang pendidikan Ilmu Hukum beserta syarat-syarat adminstrasi,” sebutnya.
Terkait adanya Advokat tersandung kasus hukum, Hendri Donald memastikan AAI ON membatasi pelanggaran dengan diberikan Mata Ajar Kode Etik dan Etika Profesi Advokat.
“Kita khan melarang itu, tapi nyatanya banyak yang melanggar. Jadi, masalah hukum tergantung dari pribadi masing-masing. Harapan kita, semoga Advokat Muda ini mempunyai rasa idealisme lebih tinggi lagi,” harapnya.
Sementara itu, Ketua DPC AAI ON Denpasar I Gede Wija Kusuma, S.H., M.H., didampingi Ketut Ngastawa, S.H.,M.H., menyebutkan, bahwa AAI ON Denpasar berkomitmen dalam bekerjasama terkait Pendidikan Profesi Advokat (PPA) di Fakultas Hukum Universitas Warmadewa.
“Ini kali ke-2 kita melakukan Pendidikan Profesi Advokat (PPA), yang pertama itu mereka tinggal dilantik dan disumpah, sekarang sedang magang di kantor-kantor anggota AAI ON,” kata Wija Kusuma.
Setelah UPA, mereka akan melakukan proses magang selama dua tahun, nantinya bakal dilantik sebagai Advokat AAI ON, lalu disumpah oleh Pengadilan. “Mereka magang di berbagai organisasi Advokat AAI ON,” terangnya.
Patut diketahui, selain mata ajar lainnya, AAI ON sangat menekankan persoalan Kode Etik sebagai cermin perilaku seorang Advokat yang Officium Nobile, sehingga Kode Etik menjadi perhatian yang sangat luar biasa untuk dididik dengan tegas.
“Begitu juga organisasi di Sekretariat para anggota AAI ON yang sudah senior, kita ingatkan ulang tentang Kode Etik tersebut. Jangan sampai mereka lupa,” paparnya.
Apalagi, diakui sekarang banyak Advokat yang jam terbang tinggi terkadang melupakan Kode Etik Advokat, karena Kode Etik dinomorsatukan di AAI ON.
Tak hanya itu, Wija Kusuma juga menambahkan materi UPA terkait pengetahuan hukum terkini (up-to-date), lantaran kondisi hukum berubah setiap tahunnya. Oleh karena itu, seluruh anggota AAI ON wajib untuk mengikuti perkembangan perilaku masyarakat dalam konteks hukum terkini.
“Di AAI ON itu ada namanya Dewan Kehormatan (DK, red). Jadi, bagi anggota AAI ON yang ditenggarai melakukan pelanggaran Kode Etik itu bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan. Bukan saja anggota AAI ON, tapi laporan itu boleh dilakukan oleh masyarakat dan siapa saja yang merasa dirugikan,” tegasnya.
Setelah itu, laporan yang diterima Dewan Kehormatan bakal diklarifikasi, lalu dipilah, termasuk pelanggaran Kode Etik atau tidak.
“Jika melanggar Kode Etik sanksi jelas diberikan Peringatan Pertama, Peringatan Kedua lalu sanksi Administrasi sampai dengan usulan pencabutan Berita Acara,” tambahnya.
Untuk itu, Wija Kusuma kembali menekankan para peserta UPA agar mengikuti proses magang dulu, karena proses menjadi seorang Advokat itu tidak serta merta sukses terus terbang tinggi.
“Mereka harus dari bawah, paham prosesnya, sehingga kami di AAI ON selalu berkomitmen setiap peserta magang, kita ajak mereka pendampingan hukum di Polda Bali, Kejaksaan, kemudian kita ajak sidang dan sebagainya. Pokoknya nilai positif banyak sekali,” tandasnya.
Hal senada juga dikatakan Sekretaris Panitia UPA, I Putu Gede Darmawan, menyampaikan acara UPA sebagai rangkaian dari PPA yang dikerjasamakan dengan Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Denpasar diikuti oleh 21 orang dengan rincian 20 orang sebagai peserta gelombang kedua ditambah satu orang dari peserta gelombang pertama yang saat itu berhalangan hadir.
Diharapkan, UPA sebagai rangkaian PPA bakal bisa menghasilkan para Advokat muda yang andal dan mempunyai idealisme.
“20 orang peserta sudah mengikuti PPA berlatar belakang Ilmu Hukum dan 1 orang dari Dokter. Kami lakukan UPA sebanyak dua kali selama setahun,” tutupnya. (bp/gk)