BULELENG, Balipolitika.com– Kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Provinsi Bali menuntut pengawasan dan perlindungan dari orang tua serta lingkungan yang lebih ketat.
Faktanya, meskipun sosialisasi pencegahan agar kejadian serupa dan potensi-potensi perilaku berisiko di lingkungan masyarakat selama ini telah dilakukan secara komprehensif, buktinya kasus-kasus masih saja terjadi.
Terbaru, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar meringkus pelaku berinisial FO (34 tahun) seorang pengemudi ojek online asal Manggarai, Nusa Tenggara Timur yang tega mencabuli anak di bawah umur berinisial KZA, Senin, 19 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 Wita.
KZA yang berumur 11 tahun dipaksa naik ke atas motor di kawasan Jalan Gunung Slamet, Desa Tegal Kertha, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar sebelum pelaku melancarkan tindakan kejinya.
Tak kalah mengerikan, tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng juga sedang menangani kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan korban berinisial KA (15 tahun).
Update terbaru, sesuai perkembangan hasil penyelidikan, polisi kini mengantongi identitas pria hidung belang pemesan jasa pelajar 15 tahun asal Buleleng itu.
Sembari menjelaskan proses hukum kasus ini masih berjalan dalam tahap penyelidikan, Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma menyebut identitas pelaku sudah dikantongi polisi.
“Perkembangan terbaru, saat ini informasi terkait pelaku sudah dikantongi namanya,” beber AKP Gede Darma.
Identitas terduga pelaku dimaksud terungkap melalui bukti percakapan pada aplikasi MiChat.
Sebagaimana diketahui,
Seorang remaja perempuan berinisial KA (15), asal Kecamatan Buleleng, Bali, diduga menjadi korban perdagangan orang setelah dijual oleh dua temannya melalui aplikasi MiChat.
Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos di Banjar Jawa pada Rabu, 2 Mei 2025 dini hari.
Saat itu, polisi mengamankan dua remaja berinisial GA dan A, yang mengaku membawa korban untuk melayani pria hidung belang dengan bayaran Rp250 ribu. (bp/ken)