BALI, Balipolitika.com – Sebanyak 23 orang Warga Negara Asing (WNA) bermasalah berhasil terjaring dalam Operasi Bali Becik, pada 19 hingga 21 Mei 2025 lalu.
Operasi oleh Satuan Tugas (Satgas) Bali Becik ini, terdiri dari tim Direktorat Jenderal Imigrasi beserta Kantor Imigrasi se-wilayah Bali.
Dalam operasi tersebut, Satgas melakukan pemeriksaan terhadap 312 WNA di 62 lokasi penginapan.
Dari jumlah tersebut, 23 orang WNA bermasalah, 14 di antaranya menyalahgunakan izin tinggal.
“Dalam operasi ini kami mendapati 2 WNA yang menjadi investor fiktif yang akan kami dalami kasusnya lebih lanjut,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman, Jumat (23/5).
Lebih lanjut Yuldi menjelaskan, bahwa 8 WNA di detensi dengan rincian 1 orang tidak dapat menunjukkan paspor, 3 orang terindikasi menyalahgunakan izin tinggal, dan 4 lainnya kedapatan tinggal lajak (overstay) lebih dari 60 hari.
Selain itu, 7 WNA lainnya paspornya tertahan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas kelalaian melaporkan perubahan alamat dan penyalahgunaan izin tinggal.
Selain itu, 6 WNA lainnya pemanggilan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal.
Pengawasan oleh Satgas dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai, terbantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, Pecalang Desa Adat Pecatu, dan Trantib Kecamatan Kuta Selatan.
Fokus pengawasan di homestay, vila dan hotel yang berada di wilayah Kabupaten Badung di antaranya Legian, Kuta, Pecatu hingga Uluwatu.
Sementara itu, Kantor Imigrasi Denpasar melakukan pengawasan di wilayah Pemecutan Kelod (Denpasar Barat) dan Sanur (Denpasar Selatan) dengan objek pengawasan berupa kos-kosan, homestay, vila, guest house, dan apartemen.
Kantor Imigrasi Singaraja di lokasi berbeda, melakukan pengawasan di wilayah Purwakerthi, Amed, Abang (Kabupaten Karangasem), serta Umeanyar dan Anturan (Kabupaten Buleleng) dengan sasaran kos-kosan, homestay, vila, dan dive center.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto mengatakan, operasi pengawasan Bali Becik akan terus untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan terkendali, sehingga menimbulkan rasa aman bagi semua pihak.
“Kami mendukung penuh pelaksanaan Operasi Bali Becik. Jajaran Imigrasi akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan kepatuhan orang asing terhadap hukum dan norma yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia, khususnya Bali,” ucap Menteri Agus.
Selain itu, ia mengimbau masyarakat dan pengelola akomodasi untuk turut berperan aktif dalam pengawasan orang asing.
Selain penindakan keimigrasian, Satgas juga melakukan sosialisasi aplikasi pelaporan orang asing (APOA) kepada pemilik/pengelola penginapan di 62 lokasi tersebut.
Aplikasi ini harapannya, dapat membantu pengelola penginapan dalam melaporkan keberadaan dan kegiatan WNA secara lebih efektif, sehingga pengawasan keimigrasian dapat berjalan lebih optimal.
Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, mengamanatkan bahwa pemilik atau pengelola penginapan wajib memberikan informasi mengenai tamu asing yang menginap.
Apabila di minta oleh Petugas Imigrasi. Jika kewajiban ini tidak di penuhi, terdapat ancaman pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 25 juta. (BP/OKA)