DENPASAR, Balipolitika.com-Pekerjaan rumah stakeholder terkait, khususnya Pemerintah Provinsi Bali menangani anak yang berhadapan dengan hukum patut dinantikan.
Pasalnya, dalam banyak kasus melibatkan anak yang ditangani pihak kepolisian memberikan perlakuan khusus mengingat Indonesia memiliki sistem peradilan pidana anak yang memberikan perlindungan khusus bagi ABH.
Urgensi ini salah satunya tampak dalam kasus perampokan bersenjata oleh 4 ABG di wilayah hukum Polsek Kuta, Polresta Denpasar baru-baru ini.
Terungkap, 2 dari 4 bocah pelaku perampokan berpistol di Kuta ternyata juga melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Polsek Denpasar Utara.
SAP (17 tahun) dan KKI (16 tahun) diketahui juga mencuri handphone milik seorang satpam di sebuah ruko yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Ubung, Kamis 27 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 Wita.
“Kasus ini terungkap ini setelah adanya laporan dari pria inisial IO (38 tahun),” terang Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi.
Pihak kepolisian ungkapnya saat ini masih melakukan penyelidikan terkait TKP-TKP lain yang disinyalir juga melibatkan 2 bocah ini.
Khusus pencurian dengan korban seorang satpam ini, 2 bocah ini melancarkan aksinya saat si satpam tertidur lelap SAP.
Saat HP si satpam dijual seharga Rp1 juta rupiah dari harga asli Rp3 juta rupiah, dari sanalah polisi menemukan bukti keterlibatan 2 bocah yang sedang menjalani proses hukum di Polsek Kuta karena kasus perampokan berpistol di Kuta.
“SAP dan KKI mengakui mencuri handphone korban dan keesokan harinya dijual seharga Rp1 juta. Hasilnya mereka bagi dua, masing-masing Rp500 ribu,” jelas AKP I Ketut Sukadi.
SAP dan KKI sebelumnya ditangkap Polsek Kuta bersama gengnya, DC dan RWXT karena merampok serta menganiaya para korban di tiga lokasi berbeda berbekal pistol angin (air gun) model Glock 19 pada Sabtu, 26 April 2025. (bp/sat/ken)