KEKELUARGAAN: (Kiri) Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Badung, Wayan Puspa Negara, S.P., M.Si., dan Kuasa Hukum Alyxia Villa, I Ngurah Gede Dwipayana, SH. (Kolase: Gung Kris)
BADUNG, Balipolitika.com– Penutupan akses jalan menuju Alyxia Villa oleh pihak Seminyak Suit memicu keprihatinan berbagai pihak, termasuk dari kalangan legislatif. Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Badung, Wayan Puspa Negara, S.P., M.Si., menyatakan harapannya agar konflik ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi.
Ditemui di kantornya pada Senin, 19 Mei 2025, Puspa Negara menyampaikan bahwa penyelesaian permasalahan ini perlu memperhatikan norma hukum dan aspek sosial kemasyarakatan.
“Kita harus melihat persoalan ini dari dua sisi: norma hukum dan norma sosial. Penembokan oleh pihak Seminyak Suit, jika ditinjau dari aspek sosial, terkesan sepihak. Namun secara hukum, mereka mungkin memiliki dasar yang sah. Karena itu, perlu dikomunikasikan dengan baik agar kedua pihak mendapatkan solusi yang saling memberikan rasa nyaman,” jelasnya.
Menurutnya, jika kawasan yang ditutup merupakan hak milik berdasarkan sertifikat sah, maka itu merupakan hak keperdataan yang harus dihormati. Namun, komunikasi tetap diperlukan agar tidak terjadi konflik berkepanjangan.
“Saya siap menjadi mediator. Tugas DPR adalah menyerap aspirasi masyarakat, menjembatani kepentingan, dan mencarikan solusi. Kita ingin menjaga kenyamanan masyarakat, apalagi ini di kawasan destinasi wisata. Jangan sampai konflik ini menjadi noda dalam citra pariwisata kita,” tegas Puspa Negara.
Kuasa Hukum Alyxia Villa Harap Ada Toleransi dan Solusi Bersama
Terkait hal ini, kuasa hukum Alyxia Villa, I Ngurah Gede Dwipayana, SH., menyampaikan bahwa pihaknya telah bertemu dengan Puspa Negara untuk menyampaikan keluhan terkait pembatasan akses jalan oleh pihak Seminyak Suit.
“Pertemuan ini sangat positif. Pak Puspa Negara merespons dengan baik dan bersedia menjembatani permasalahan ini. Kami berharap ke depan dapat dicapai solusi win-win,” ujar Dwipayana.
Ia juga menekankan pentingnya semangat bertetangga yang baik. “Dulu akses jalan ini digunakan bersama, dan semestinya itu menjadi pertimbangan pihak Seminyak Suit. Jika dibatasi atau ditutup, tentu merugikan klien kami. Harapan kami agar hubungan baik seperti sebelumnya bisa terjalin kembali,” imbuhnya.
Akses Jalan Berdasarkan Sertifikat
Menjawab pertanyaan terkait legalitas akses jalan Alyxia Villa, Dwipayana menyatakan bahwa pihaknya memiliki sertifikat atas nama kliennya, Kikyanto Setyadharma, yang mencantumkan gang sebagai akses menuju jalan utama.
“Ada tiga sertifikat yang kami pegang, yakni nomor 1319 dan 1320 di Kelurahan Seminyak. Sertifikat tersebut menunjukkan keberadaan gang sebagai akses menuju Jalan Raya Seminyak. Kami ingin permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan,” tegasnya.
Dwipayana juga menjelaskan bahwa berdasarkan data yang mereka miliki, sertifikat jalan yang kini dibatasi oleh Seminyak Suit tercatat atas nama Yongki Wijaya CS dengan nomor 249 dan 296, yang diterbitkan sekitar tahun 2003.
“Kami belum mengetahui secara detail sertifikat bangunan Seminyak Suit, namun untuk jalan tersebut kami memiliki data. Sekali lagi, kami harap semua pihak bisa duduk bersama untuk mencari jalan tengah,” pungkasnya. (bp/gk)