BALI, Balipolitka.com – Seorang dadong atau nenek berusia 93 tahun, menjadi terdakwa dengan jalan yang tertatih tetap menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Sidang tersebut berlangsung pada Kamis (15/5). Banyak yang merasa iba dengan nenek yang terjerat kasus hukum tersebut.
Selain itu, PN Denpasar juga jadi sorotan karena tidak menyediakan fasilitas kursi roda karena nenek tersebut kesulitan berjalan.
Humas Pengadilan Negeri Denpasar, Gede Putra Astawa, menjelaskan bahwa nenek tersebut bernama Ni Nyoman Reja.
“Yang bersangkutan termasuk dalam 17 terdakwa dalam dakwaan melakukan pidana pemalsuan surat menurut Pasal 263 KUHP,” kata Astawa.
Astawa menjelaskan, bahwa nenek kelahiran Jimbaran, 31 Desember 1932 tersebut tidak dalam penahanan selama masa persidangan tersebut lantaran faktor usia.
“Yang bersangkutan tidak dalam penahanan, karena alasan usia, alamat beliau menurut surat dakwaan adalah di Jimbaran,” bebernya.
Sidang kasus ini selanjutnya pada Kamis (22/5) dengan agenda eksepsi para terdakwa. Dalam kasus ini, Reja bersama 16 warga Banjar Pesalakan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung harus duduk di kursi pesakitan PN Denpasar karena dugaan memalsukan silsilah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai, dalam dakwaan menyebutkan bahwa pemalsuan silsilah itu dugaan untuk menguasai tanah waris I Riyeg.
Kasus ini berawal dari para terdakwa yang telah menyusun silsilah keluarga I Riyeg pada tanggal 14 Mei 2001.
Ketujuhbelas terdakwa itu adalah I Made Dharma, I Ketut Sukadana, I Made Nelson, Ni Wayan Suweni, I Ketut Suardana, I Made Mariana, I Wayan Sudartha, I Wayan Arjana, I Ketut Alit Jenata, I Gede Wahyudi. Juga I Nyoman Astawa, I Made Alit Saputra, I Made Putra Wiryana, I Nyoman Sumertha, I Ketut Senta, I Made Atmaja, dan Ni Nyoman Reja.
Adapun silsilah tersebut berdasarkan keterangan orang tua dan pihak-pihak yang kompeten. Dokumen tersusun dalam beberapa bagian.
Di mana, leluhur tidak di kenal memiliki 3 anak laki-laki, yakni I Wayan Selungkih, I Made Gomloh, I Nyoman Lisir.
“Bahwa pada tanggal 14 Mei 2001 Para Terdakwa menyusun Silsilah Keluarga I Riyeg, di mana dalam silsilah keluarga tersebut mereka para terdakwa memasukan (salah satunya) bahwa I Riyeg/I Wayan Riyeg yang merupakan anak dari “I Made Gombloh” telah melakukan perkawinan secara “nyentana” dengan Ni Rumpeng yang merupakan anak perempuan dari I Wayan Selungkih, dari perkawinan I Riyeg/I Wayan Riyeg dengan Ni Rumpeng melahirkan anak yang bernama I Wayan Sadera dan seterusnya,” papar JPU dalam dakwaan.
Kemudian pada tanggal 11 Mei 2022, para terdakwa kembali menyusun Surat Pernyataan Silsilah Keluarga dengan isi yang sama dengan Silsilah Keluarga I Riyeg tanggal 14 Mei 2001.
Yaitu bahwa I Riyeg yang merupakan anak dari “I Made Gombloh” telah melakukan perkawinan secara “nyentana” dengan Ni Wayan Rumpeng yang merupakan anak perempuan dari I Wayan Selungkih.
Dari perkawinan I Riyeg/I Wayan Riyeg dengan Ni Wayan Rumpeng melahirkan anak yang bernama I Wayan Sadra, Ni Made Sepren dan Ni Bondol.
Bahwa perbuatan para terdakwa yang menyebutkan atau menerangkan bahwa I Riyeg/I Wayan Riyeg yang merupakan anak dari ‘I Made Gombloh” telah melakukan perkawinan secara “nyentana” dengan Ni Rumpeng/Ni Wayan Rumpeng yang merupakan anak perempuan dari I Wayan Selungkih.
Selain itu, perbuatan para terdakwa yang menempatkan I Riyeg/I Wayan Riyeg dan I Wayan Sadra masuk dalam garis keturunan keluarga I Wayan Selungkih telah membuat gelap atau kabur asal-usul dari I Riyeg/I Wayan Riyeg dan I Wayan Sadra.
Karena yang benar adalah “I Riyeg/I Wayan Riyeg adalah anak dari Jro Made Lusuh, bahwa I Riyeg/I Wayan Riyeg dalam perkawinannya dengan seorang perempuan dengan nama Dong Pranda adalah perkawinan biasa dalam status Purusa dari perkawinan I Riyeg/I Wayan Riyeg dengan Dong Pranda melahirkan anak yang bernama I Wayan Sadera, Ni Sepren, dan Ni Bondol.
Kebenaran asal-usul I Riyeg dan I Wayan Sadera tersebut kuat dengan Silsilah Keluarga I Riyeg tertanggal 15 Nopember 1985 dan Surat Keterangan Nomor 30/K.d/X/1979, tanggal 29 September 1979.
“Perbuatan mereka para Terdakwa yang telah menerangkan/menyebutkan bahwa I Riyeg/I Wayan Riyeg melakukan perkawinan secara nyentana (status predana), memasukan I Riyeg/I Wayan Riyeg dalam garis ketur unan I Wayan Selungkih adalah perbuatan yang membuat gelap atau kabur asal-usul orang yaitu I Riyeg/I Wayan Riyeg beserta keturunannya,” pungkasnya. (BP/OKA)