KARANGASEM, Balipolitika.com- Happy ending. Heboh pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Karangasem sejak Jumat, 16 Mei 2025, korban insiden pemukulan, yakni Pecalang Desa Adat Besakih, I Nengah Wartawan (52 tahun) akhirnya bisa bernapas lega.
Tiga pemedek yang ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu dalam insiden serangkaian Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) Tahun 2025 pada 14 April 2025 memutuskan untuk berdamai.
Kedua belah pihak, yakni pelapor dan terlapor, telah menyatakan sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan melalui mekanisme Restorative Justice. Proses ini difasilitasi secara resmi oleh Polres Karangasem pada Senin, 19 Mei 2025 dan ditutup dengan penandatanganan surat perdamaian antara para pihak.
Dalam kegiatan penyelesaian perkara yang digelar di Polres Karangasem, Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pendekatan Restorative Justice merupakan upaya penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada sanksi pidana, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan harmoni dalam masyarakat.
“Hari ini, kita semua hadir bukan hanya untuk menyelesaikan perkara, tetapi untuk memulihkan nilai-nilai kebersamaan, keadilan, dan kedamaian di tengah masyarakat,” ujar Kapolres dalam sambutannya.
Kapolres menegaskan bahwa seluruh tahapan Restorative Justice telah dilalui secara prosedural, mulai dari proses mediasi yang difasilitasi oleh penyidik, pencapaian kesepakatan damai secara sukarela, hingga pencabutan laporan oleh pihak pelapor.
“Dengan telah tercapainya perdamaian secara sukarela antara kedua belah pihak, dan berdasarkan ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, maka proses penyidikan atas nama I Nengah Wartawan dinyatakan dihentikan,” ungkapnya.
“Dengan berakhirnya gelar Restorative Justice ini, maka status tersangka atas nama I Nengah Wartawan secara otomatis terhapus, dan yang bersangkutan dikembalikan serta dipulihkan haknya sebagai warga masyarakat secara utuh,” imbuhnya.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung jalannya proses secara damai dan bermartabat, termasuk tokoh adat, MDA, serta kedua belah pihak yang berperkara. Ia mengajak masyarakat untuk memandang momentum ini sebagai cerminan keberhasilan menyelesaikan persoalan hukum tanpa konflik berkepanjangan.
“Mari kita lihat ini sebagai wujud kemenangan nilai-nilai kebersamaan, budaya saling menghormati, dan kearifan lokal. Ini bukan hanya solusi hukum, tetapi juga cermin kedewasaan masyarakat dalam menjaga harmoni sosial,” tutup Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, insiden cek-cok berujung pemukulan pecalang serangkaian karya suci Ida Bhatara Turun Kabeh 2025 di Pura Agung Besakih berujung penjara.
Tiga orang terduga pelaku pemukulan terhadap pecalang, yakni IGLAED (30 tahun), IGLR (56 tahun), dan IGNAAP (21 tahun) resmi ditahan di Polres Karangasem.
Kabar menghebohkan penahanan 3 pamedek imbas kasus pemukulan terhadap pecalang di Pura Agung Besakih itu disampaikan oleh Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., Senin, 14 April 2025.
Atas dasar laporan polisi tertanggal 14 April 2025, ketiga terduga pelaku diketahui berdomisili di Banjar Dinas Selat Kelod, Desa Selat, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem tersebut ditahan.
“Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang,” jelas AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H.
Beber Kapolres Karangasem, tindakan tegas berupa penahanan ini bukan tanpa dasar.
Pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, di antaranya membuat laporan polisi sekaligus mendatangi dan melaksanakan olah TKP yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Karangasem.
Polisi juga memeriksa saksi-saksi, melakukan pengecekan CCTV, serta melaksanakan penyelidikan yang berujung penahanan para terduga pelaku.
Kasus pemukulan terhadap pecalang terjadi di areal Bencingah Pura Agung Besakih serangkaian upacara suci Ida Bhatara Turun Kabeh pada Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 12.40 Wita.
Korban I Nengah Wartawan (52 tahun) seorang petani yang berdomisili di Banjar Dinas Besakih Kawan, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem bertugas sebagai pecalang dalam pengamanan upacara suci tersebut.
Melalui rekaman CCTV tampak korban I Nengah Wartawan mengarahkan empat orang laki-laki untuk keluar ke arah barat di areal Bencingah Pura Besakih.
Salah seorang dari mereka menanggapi dengan berkata dalam bahasa Bali bahwa rute tersebut jauh.
“Joh dong?” lantas dijawab oleh I Nengah Wartawan ke Lempuyang (Pura Lempuyang) baru jauh berjalan.
“Ke Lempuyang mare joh mejalan,” sahut korban.
Tanpa diduga para terduga pelaku emosi mendengarkan celoteh korban hingga cek cok adu mulut pun tak terhindarkan.
Tak sekadar cekcok, terduga pelaku yang tidak terima karena orang tuanya diajak adu argumen lantas “main tangan”.
Saling dorong terjadi hingga pukulan telat mendarat di areal wajah korban hingga ia jatuh tersungkur. (bp/ken)