DENPASAR, Balipolitika.com– Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen mendukung optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kota Denpasar.
Hal ini dilaksanakan guna mendukung terwujudnya tenaga kerja yang aman, sejahtera, dan kompetitif di Ibukota Provinsi Bali.
Demikian disampaikan Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana saat menghadiri Rapat Kordinasi dan Penyerahaan Naskah Akademik Hasil Kajian Pekerja Rentan Kota Denpasar di Rumah Makan Segara Bambu, Denpasar, Jumat, 16 Mei 2025.
Kajian Pekerja Rentan Kota Denpasar ini merupakan kerja sama lintas sektor antara Pemerintah Kota Denpasar, BPJS Ketenagakerjaan Bali Denpasar, dan Undiknas Denpasar.
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bali Denpasar, Cep Nandi Yunandar, Wakil Rektor IV Undiknas Denpasar, I Nyoman Subanda, Pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Denpasar serta undangan lainya.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bali Denpasar, Cep Nandi Yunandar dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan progran pemerintah dalam memastikan keamanan para pekerja dalam melaksanakan tugas.
Setiap pekerja yang beresiko saat ini diwajibkan untuk mengikuti program ini untuk menghindari kemiskinan baru akibat resiko kerja.
“Kami memberikan apresiasi atas komitmen Pemkot Denpasar. Dimana, melalui kegiatan ini kami berharap dapat memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kota Denpasar,” ujarnya.
Wakil Rektor IV Undiknas Denpasar, I Nyoman Subanda mengatakan bahwa Undiknas Denpasar sebagai lembaga yang melaksanakan kajian memberikan apresiasi atas komitmen Pemkot Denpasar serta BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung pemenuhan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Hal ini merupakan langkah setrategis dalam mendukung terciptanya tenaga kerja yang aman, sejahtera dan kompetitif.
“Tentunya kami sangat mengapresiasi langkah strategis Pemkot Denpasar dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan,” ujar Subanda.
Sementara, Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana memberikan apresiasi atas dukungan BPJS Ketenagakerjaan dan Undiknas Denpasar dalam melaksanakan kajian akademis pekerja rentan Kota Denpasar.
Hal ini sesuai dengan amanat undang-undang bahwa negara wajib menjamin kesejahteraan melalui jaminan sosial.
Langkah ini merupakan wujud komitmen Pemkot Denpasar dalam memberikan jaminan sosial bagi pekerja rentan sehingga diharapkan dapat mewujudkan tenaga kerja yang aman, sejahtera, dan kompetitif.
“Kajian akademik ini akan kami pelajari, dan menjadi dasar dalam penyusunan aturan, apakah Perwali atau lainya, sehingga dapat mendukung optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kota Denpasar,” ujar Alit Wiradana.
Pemkot Denpasar merealisasikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, seperti halnya petani, nelayan, pecalang, klian adat, linmas, pemangku, serta berbagai profesi lainya yang memiliki kerentanan dan resiko kerja dengan jumlah total mencapai 10.704 orang. (bp/ken)