BALI, Balipolitika.com – Buntut kasus pemukulan pecalang di Pura Besakih, tampaknya akan panjang.
Pecalang bernama I Nengah W, yang jadi korban penganiayaan oleh pemedek saat Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih, Kabupaten Karangasem juga jadi tersangka.
Hal ini setelah pihak kepolisian menerima laporan, dugaan tindak pidana penganiayaan ringan yang juga I Nengah W lakukan.
“Informasi awal memang setelah ada laporan polisi masuk, yang bersangkutan (Nengah W) dugaan melanggar pasal 352 ayat (1) KUHP. Berdasarkan gelar perkara dan penyelidikan, sehingga jadi tersangka,” ujar Kasi Humas Polres Karangasem, Iptu I Wayan Sukadana, Jumat (16/5).
Ia mengatakan, Nengah W sebagai tersangka, masih serangkaian peristiwa keributan yang terjadi antara dirinya dan pemedek di kawasan bencingan Pura Agung Besakih, Selasa (15/4) lalu.
Dalam peristiwa tersebut, 3 orang pemedek jadi tersangka penganiayaan yakni inisial IGLAED (30), IGLR (56), dan IGNAAP (21). “Kejadiannya saat IBTK, jadi dalam persitiwa ini ada saling lapor,” ungkapnya.
Nengah W pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (16/5) dan dengan kooperatif hadir ke Polres Karangasem. Ia turut hadir dengan rekan-rekannya sesama Pecalang Besakih.
Desa Adat Besakih menyikapi atas I Nengah W sebagai tersangka penganiayaan. Terlebih I Nengah W yang merupakan pecalang Desa Adat Besakih sebelumnya menjadi korban.
Bendesa Adat Besakih Jro Mangku Widiartha mengatakan, pihaknya telah rembug dengan pihak-pihak terkait.
Termasuk dengan pihak Majelis Desa Adat (MDA) Bali, terkait tindak lanjut penetapan tersangka terhadap I Nengah W. Pihaknya memastikan desa adat akan menempuh jalur hukum untuk menyikapi penetapan tersangka ini.
“Tentunya desa adat tidak tinggal diam, kami sudah rembug. Koordinasi juga kami lakukan dengan MDA Bali, untuk langkah hukum apa yang akan kami tempuh,” jelas Jro Mangku Widiartha, Jumat (16/5).
Setelah jadi tersangka, I Nengah W telah mendapat pendampigan pengacara dan kooperatif menjalani pemeriksaan. “Nanti keputusannya Senin. Upaya hukum seperti apa yang kami tempuh,” jelasnya.
Sementara Ketua Pecalang Desa Adat Besakih, Wayan Mangku Wira mengaku sangat menyayangkan penetapam tersangka terhadap I Nengah W.
Padahal dalam bukti rekaman CCTV, sudah jelas I Nengah W mendapat penganiayaan 3 orang pemedek hingga luka-luka. Meskipun demikian, pihaknya menunggu hasil koordinasi pihak Bendesa Besakih untuk langkah hukum selanjutnya.
“Kami Pecalang Besakih, serta Pasikian Pecalang Bali sangat, sangat menyayangkan. Sudah jelas-jelas jadi korban, malah jadi tersangka. Sangat-sangat menyayangkan,” ujarnya.
Sementara itu, Polres Karangasem menegaskan penanganan laporan masyarakat terkait dugaan penganiayaan ringan yang melibatkan seorang pecalang Desa Adat Besakih telah secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba menyampaikan, pihaknya tidak berpihak kepada siapapun dan hanya berpedoman pada fakta hukum serta alat bukti yang ia dapat dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
“Polres Karangasem berkewajiban menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat, termasuk dalam kasus ini. Penanganan secara profesional, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegas AKBP Joseph Edward Purba, Jumat (16/5).
Peristiwa terjadi pada Senin (14/4) sekitar pukul 11.47 WITA di kawasan Banjar Dinas Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem.
Saat itu, pelapor dan keluarganya usai melaksanakan persembahyangan di Pura Besakih dan hendak keluar melalui jalur masuk.
Pecalang yang bertugas menegur dan menyarankan agar keluar melalui jalur yang semestinya. Teguran tersebut menimbulkan adu argumen, yang berujung pada dugaan saling melakukan kekerasan fisik. Situasi tersebut berujung tindakan saling lapor.
Dari hasil penyelidikan yang penyidik lakukan, Satreskrim Polres Karangasem, telah adanya bukti permulaan yang cukup untuk ke tahap penyidikan.
“Dari hasil penyidikan kami telah menemukan bukti yang terang tentang adanya tindak pidana penganiayaan ringan, yakni keterangan saksi-saksi, rekaman video dan hasil visum. Berdasarkan hal tersebut, kami menetapkan terlapor sebagai tersangka,” ujar Joseph Edward Purba.
AKBP Joseph juga menanggapi isu liar yang beredar di media sosial terkait dugaan keterlibatan anggota Polri dalam peristiwa tersebut.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada anggota Polri yang terlibat dalam kasus ini. Informasi yang menyebutkan keterlibatan anak anggota Kepolisian adalah tidak benar dan menyesatkan,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan tetap berkomitmen menegakkan hukum secara objektif, transparan, dan tidak pandang bulu.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar, dan tetap mempercayakan proses hukum kepada institusi yang berwenang,” jelas AKBP Joseph. (BP/OKA)