DENPASAR, Balipolitika.com– Masih ingat kasus pembunuhan I Kadek Parwata di depan Warung Auna, Jalan Nangka Utara, Kelurahan Tonja, Banjar Tangguntiti, Denpasar Utara, Kamis 13 Februari 2025 dini hari?
Pasca ditangkap pada Minggu, 16 Februari 2025 lalu, berkas kasus pelaku pembunuhan bernama Bastomi Prasetiawan (33 tahun) asal Dusun Tegal Pare, Kelurahan Wringin Putih, Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur– yang didorong menggunakan kursi roda karena kedua kakinya didor plus diperban pihak kepolisian saat ditunjukkan kepada awak media– dinyatakan lengkap.
Proses hukum terkait kasus pembunuhan yang menewaskan Kadek Parwata (31 tahun) ini pun memasuki babak baru.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar secara resmi menyerahkan tersangka Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras berta barang bukti (BB) kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pada Jumat, 16 Mei 2025.
Dengan penyerahan barang bukti dan tersangka kepada kejaksaan, tentunya dalam waktu dekat lagi Mas Pras akan menjalani persidangan.
Sebagaimana diketahui Mas Pras diringkus saat hendak melarikan diri ke Tarakan, Kalimantan Timur di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Minggu, 16 Februari 2025.
Mas Pras ditangkap selang beberapa jam setelah korban I Kadek Parwata dikubur Setra Adat Angantelu, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Minggu, 16 Februari 2025.
Saat ditunjukkan ke hadapan awak media di Mapolresta Denpasar, Senin, 17 Februari 2025, pelaku pembunuhan bernama Bastomi Prasetiawan asal Dusun Tegal Pare, Kelurahan Wringin Putih, Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur ini didorong menggunakan kursi roda karena kedua kakinya diperban.
Atas kondisi itu, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Muhammad Iqbal Simatupang, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa aparat kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku pembunuhan ini hendak melarikan diri saat ditangkap di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
“Pelaku terpantau akan melarikan diri ke Kalimantan. Sebelum dia berangkat. pelaku melakukan perlawanan, makanya anggota yang melakukan penangkapan mengambil tindakan tegas terukur. Ini diambil karena melakukan perlawanan,” tegas Kombes Pol Muhammad Iqbal Simatupang. (bp/ken)