KARANGASEM, Balipolitika.com- Kasus Pecalang Desa Adat Besakih, I Nengah Wartawan yang menjadi korban pemukulan pada Senin, 14 April 2024 dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Karangasem sebulan kemudian atau sejak, Jumat, 16 Mei 2025 disorot politisi sekaligus advokat Indonesia, Gede Pasek Suardika atau yang akrab disapa GPS.
Merespons kasus menarik yang menyita perhatian publik di tengah “beban kerja” pecalang di Bali saat ini, Gede Pasek Suardika menyampaikan pandangannya, Jumat, 16 Mei 2024.
“Harus dicermati pasalnya. Saya yakin pecalangnya tidak kena pasal penganiayaan, tetapi pasal pidana lainnya,” demikian Gede Pasek Suardika mengawali analisanya.
“Di sinilah harus dipahami ketika sebuah perbuatan terjadi apakah akibat atau sebab; bisa saja kena pasal penghinaan, pasal pencemaran nama baik, atau pasal perbuatan tidak menyenangkan atau pasal pidana lainnya. Yang pasti tentu penyidik yang mengetahuinya,” imbuhnya.
Gede Pasek Suardika juga menyampaikan saran berupa jalan tengah berdamai atau yang saat ini ngetren disebut restoratif justice.
“Pentingnya petugas termasuk pecalang juga menjaga perkataan karena bisa jadi kasus ini pemicunya adalah dari ulah mulutnya, sementara tersangka yang lain jadi tersangka dari ulah tangannya. Sementara publik hanya tahu video sudah dipukul tidak tahu bagaimana awal pemicunya. Saran saya, damailah sesama semeton Bali. Jangan ngotot-ngototan. Katanya untuk kerahayuan jagat, kok saling kenyat? Gunakan restoratif justice yang memang sudah diatur. Jangan menang-menangan. Terlalu besar biaya dan urusan yang harus dihandle. Lebih baik energi dipakai melawan tantangan dari luar,” saran Gede Pasek Suardika.
Diberitakan sebelumnya, pasca 3 pemedek ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden serangkaian Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) Tahun 2025, ternyata Polres Karangasem juga menetapkan korban I Nengah Wartawan (52 tahun) sebagai tersangka pada Jumat, 16 Mei 2025 setelah adanya laporan balik dari pihak pemedek.
Ketua Pecalang Desa Adat Besakih, Wayan Mangku Wira membenarkan bahwa I Nengah Wartawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Hal itu diketahui lantaran saat I Nengah Wartawan datang memenuhi panggilan penyidik, korban sekaligus terlapor didampingi oleh sejumlah pecalang.
Adapun tiga orang terduga pelaku pemukulan terhadap pecalang, yakni IGLAED (30 tahun), IGLR (56 tahun), dan IGNAAP (21 tahun) resmi ditahan di Polres Karangasem.
Kabar menghebohkan penahanan 3 pamedek imbas kasus pemukulan terhadap pecalang di Pura Agung Besakih itu disampaikan oleh Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., Senin, 14 April 2025.
Atas dasar laporan polisi tertanggal 14 April 2025, ketiga terduga pelaku diketahui berdomisili di Banjar Dinas Selat Kelod, Desa Selat, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem tersebut ditahan.
“Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang,” jelas AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H. (bp/ken)