BALI, Balipolitika.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan (KP) Paus di Pelabuhan Benoa, Denpasar menangkap kapal asing berbendera China beserta 6 Anak Buah Kapal (ABK)nya.
KKP mendeteksi pergerakan yang tidak wajar, kapal ikan asing Fishing Vessel (FV) Yue Lu Yu 28359 (230 GT) Yue Lu Yu 28359 dari laut lepas (high seas) Samudera Hindia menuju perairan Bali Indonesia.
Petugas kemudian melakukan penghentian, dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut di perairan teritorial Indonesia selatan Jawa Timur pada Kamis (8/5).
Kapal ke Pelabuhan Benoa Bali dan karena kondisi mesin rusak membutuhkan waktu lama dan baru tiba pagi kemarin.
Rupanya para ABK ada komunikasi dengan agen BBM di Bali, untuk mengisi bahan bakar. Namun, gelagatnya justru seperti menghindar ketika masuk yang justru mencurigakan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono menjelaskan, proses penangkapan ini berawal adanya informasi dari pusat pengendalian (Command Center) KKP.
Selama beberapa hari kapal ikan tersebut melakukan pelayaran, yang mencurigakan dengan berlayar di luar ketentuan yang seharusnya, yaitu di luar Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) menuju perairan Bali.
Atas kecurigaan dan pergerakan kapal ikan asing tersebut, KP Paus melakukan pencegatan (intercept) dan melakukan penghentian dan pemeriksaan.
“Kami melakukan identifikasi kapal asing yang terpantau di command center, pergerakannya di luar dari yang seharusnya. Terpantau beberapa hari dari mulai Sumatera, masuk ke selatan perairan, lalu pada Rabu mengarah lurus ke Bali dari selatan,” kata Ipunk dalam konferensi pers di Pelabuhan Benoa Bali pada Senin (12/5).
“Kapal ini melakukan pelayaran tanpa patuh pada aturan internasional melalui ALKI. Ini kapal asing tidak melalui ALKI, pelayarannya tidak beraturan,” imbuhnya.
Saat pemeriksaan di laut, kapal menggunakan bendera China. Selain itu, pemeriksaan dokumen di atas kapal ada Sertifikat Kebangsaan Kapal Penangkap Ikan.
Kemudian Surat Tanda Kepemilikan Kapal Perikanan, Surat Izin Penangkapan Ikan, serta Sertifikat Keselamatan Kapal Penangkap Ikan Laut Domestik yang kesemuanya oleh Kementerian Pertanian dan Urusan Pedesaan China. Selain itu, di atas kapal juga ada 6 orang Warga Negara Asing (WNA) asal China.
“Hasil pemeriksaan juga kondisi kapal ikan yang tidak seperti kapal pada umumnya, banyak sekat-sekat akomodasi kamar untuk mengangkut orang, di duga kapal ikan ini untuk kegiatan lainnya,” bebernya.
Selain itu, dugaan kapal Yue Lu Yu 28359 juga berganti-ganti nama untuk mengelabui pantauan satelit, salah satunya dengan nama kapal FV 2508.
Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut kapal ke Pelabuhan Benoa dan Pangkalan PSDKP Benoa penyelidikan lalu penyerahan kepada Polda Bali.
“Kami dalami lagi di sini tidak ada dokumen Imigrasi, paspor tidak ada. Dia sudah ada di teritorial kita, sekitar 2 mil dari bibir pantai. Ini pelanggaran wilayah, pelayaran, dan Imigrasi sudah jelas. Ini menjadi modus baru, itu nanti akan smuggling atau apa, nanti temen-teman dari Polda Bali yang lebih mendalami,” kata dia.
“Kami cek ke Palka ini sudah modifikasi sama mereka. Ada kamar-kamar. Ini karena unsurnya tindak pidana perikanan kurang lengkap. Palka tersebut bukan menjadi Palka ikan, namun menjadi kamar-kamar yang isinya kipas angin,” bebernya.
“Motifnya seperti apa masih pendalaman Poda Bali, yang jelas pelanggaran kapal tersebut sudah memasuki teritorial dengan bendera asing tanpa dokumen keimigrasian, tanpa perizinan untuk melakukan kegiatan di wilayah perairan Republik Indonesia,” jabar dia.
Kepala Pangkalan PSDKP Benoa, Edi Purnomo menambahkan, setelah pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh Tim Pengawas Perikanan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Direktorat Jenderal PSDKP, tidak ada unsur pelanggaran di bidang perikanan.
“Dikarenakan tidak terdapat alat penangkap ikan maupun hasil tangkapan di atas kapal. Namun di sisi lain diduga kuat adanya pelanggaran di bidang pelayaran maupun keimigirasian,” jelasnya.
“Unsur pelanggaran penangkapan ikan maupun pengangkutan ikan secara ilegal tidak ada, namun dugaan kuat terdapat pelanggaran ketentuan lainnya, yaitu pelanggaran pelayaran dan imigrasi,” sambung Edi.
Selanjutnya Pangkalan PSDKP Benoa melakukan koordinasi dengan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Bali, dan instansi lainnya dengan menggelar ekspos untuk tindak lanjut tindak pidana selain tindak pidana perikanan.
“Berdasarkan hasil ekspos, maka proses hukum FV. Yue Lu Yu 28359 ini dari Pangkalan PSDKP Benoa kepada Dit Polairud Polda Bali untuk pengembangan kasus dan proses hukumnya,” ujar Edi.
Sementara itu, Kanit Sidik Polairud Polda Bali, Ipda I Gusti Bagus Suswadi mengatakan, pihaknya mendalami motif di balik penangkapan 6 ABK tersebut.
“Dari bahasa mereka semua bahasa China, untuk kooperatifnya ada salah satu dari mereka bisa berbahasa Inggris bisa berkomunikasi dengan kami, jadi kemungkinan kami juga mengundang penerjemah dari Konsulat China untuk membantu proses penyelidikan,” ujar Ipda Gusti Bagus Suswadi.
Polda Bali juga telah menerma limpahan berkas penanganan kasus tersebut, sehingga kini dalam kewenangan Polda Bali dalma penyelidikan dari pihak Polairud bersama Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali.
Salah satu hal yang menjadi kecurigaan dan polisi dalami, adalah unsur modifikasi kapal tersebut dengan sekat-sekat kamar yang bisa untuk menampung sekitar 20 orang.
“Tadi kami sudah sempat ke dalam memang Palka itu sudah modif mereka, kami belum tahu tujuannya apa, cuma itu seperti kamar-kamar di dalamnya ada tempat tidur kipas angin. Cukup banyak mungkin sekitar 20 orang bisa masuk,” imbuh dia.
Mengenai dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau sejenis smuggling, pihaknya untuk saat ini belum bisa menyimpulkan hal tersebut karena harus pendalaman.
“Belum bisa pasti (TPPO,-Red), ada proses penyidikan lebih lanjut. Sangkaan awal keimigrasian berangkat dari sana gelar perkara tindak pidana lebih pendalaman lagi,” jabar dia. (BP/OKA)