BADUNG, Balipolitika.com– Subsidi LPG 3 kg kembali terbukti sangat rentan tidak tepat sasaran dan menguntungkan para “pemain gas” alias mafia.
Pernah dipenjara juga tidak lantas membuat para pemain gas ini kapok, sebaliknya kembali tergiur untuk melakukan aksi serupa karena keuntungan yang dijanjikan sangat besar.
Salah satu contohnya kasus yang dialami Yonatan Sunbanu alias Jon (46 tahun) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang kembali terancam mendekam di penjara karena kasus pengoplosan tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 kg ke ukuran 12 kg dan 50 kg.
Residivis ini ditangkap di gudang bekas D”jaya Mart Jalan Raya Darmasaba Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung, Selasa, 6 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 Wita.
Kapolres Badung AKBP Muhamad Arif Batubara SIK., mengatakan Jon dulunya pernah ditangkap di wilayah hukum Polres Gianyar dalam kasus yang sama.
Usai menjalani hukuman, dia kembali melakukan praktek ilegal tersebut, karena menurutnya sangat menjanjikan.
Dia menyiapkan sejumlah peralatan pengoplosan yang biasa dilakukannya di Gianyar.
“Ya, dia membeli mobil Pick Up untuk operasional,” cetusnya.
Untuk mengelabui penggeraknya dari Polres Gianyar, dia berpindah lokasi melakukan kegiatan oplos, bahkan pindah domisili.
“Ya, dia menyewa gudang bekas D’Jaya Mart, Jalan Raya Darmasaba, Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung,” ungkap Kapolres Badung.
Setelah semua beres, Jon yang tinggal di Jalan Cekomaria Nomor 1 Denpasar, Banjar Lingkungan Jenah Peguyangan Kangin, Denpasar Utara, ini memulai beroperasi.
Ia melakukan pemindahan isi tabung gas LPG ukuran 3 kg yang disubsidi pemerintah ke tabung gas LPG ukuran 12 kg dan 50 kg dengan cara menyiapkan tabung kosong 12 kg atau 50 kg.
“Baru setahun beroperasi, gudang pengoplos gas tersebut digerebek Satuan Reskrim Polres Badung, Selasa 6 Mei 2025 sekira pukul 11.00 Wita,” ungkapnya.
Anggota Reskrim melihat satu unit mobil Suzuki Carry keluar dari gudang tersebut dengan mengangkut gas LPG 12 kg dan 50 kg.
Selanjutnya, anggotanya membuntuti dan memberhentikan mobil tersebut di seputaran Jalan Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung.
Polisi juga mengamankan sopir bernama Simon Lahal Boling dan juga kernet atas nama Seprianus Taneo.
Sopir dan kernet diminta untuk kembali mengantarkan ke gudang tempat mereka mengambil gas LPG yang diangkutnya.
Setiba di gudang, tim bertemu dengan Jon dan di lokasi gudang ditemukan banyak tumpukan gas LPG ukuran 3 kg bersubsidi, 12 kg, dan 50 kg.
Lebih lanjut dikatakan AKBP Muhamad Arif Batubara SIK, saat jumpa pers pada Jumat 9 Mei 2025, tersangka Jon ditahan karena tidak dapat menunjukkan izin terkait banyaknya tumpukan gas LPG di gudang tersebut.
Perwira melati dua di pundak ini menjelaskan adapun barang bukti yang diamankan dari gudang tersebut yakni 2 unit mobil Suzuki Carry DK 8351 CZ warna putih dan DK 8082 BC warna putih, tabung gas 50 kg sebanyak 30 tabung, berisi gas 19 buah dan kosong 11 buah, tabung gas 12 kg sebanyak 49 tabung, berisi gas 30 buah dan kosong 19 buah, 5 tabung warna biru, tabung gas 3 kg sebanyak 424 tabung kosong, 8 karung basah diduga bekas es batu, 1 buah pisau blakas, 1 buah kunci inggris, 1 cangkul kecil, 9 bungkus plastik segel baru warna kuning untuk gas 12 kg.
Lalu 6 ikat segel tabung gas 50 kg, 1 karung segel dan karet bekas gas 3 kg, 1 buah alat congkel karet, 1 buah selang gas, 22 buah alat stik pemindah isi tabung gas, dan alat troli pemindah tabung gas.
Atas perbuatanya, Jon dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Jon terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 6 miliar rupiah.
Kemudian, Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan atau denda paling banyak 2 miliar rupiah. (bp/sat/ken)