BALI, Balipolitika.com – Warga sipil asal Busungbiu, Buleleng, tewas dengan luka lebam di sekujur tubuhnya.
Korban bernama Komang Juliartawan alias Basir usia 31 tahun, meninggal dunia dugaannya usai penganiayaan oleh 3 oknum TNI.
Tragedi berdarah itu, pada Minggu 4 Mei 2025, Basir mengalami penganiayaan di GOR Ngurah Rai, Denpasar hingga tak sadarkan diri.
Pelakunya masing-masing berinisial Prada PAH, Sertu KSY, dan Pratu MR, yang dugaannya oknum anggota TNI.
Menurut salah satu kerabat korban, yang enggan namanya publish, peristiwa bermula saat Basir mendatangi kediaman orang tua PAH pada Senin 28 April 2025.
Saat itu, Basir hendak meminjam sepeda motor Honda Scoopy. Namun hingga malam hari, sepeda motor tersebut belum kembali.
Basir sempat menghubungi keluarga PAH. Ia mengaku belum bisa mengembalikan sepeda motor pada hari itu, dan berjanji mengembalikan sepeda motor keesokan harinya.
Belakangan ketahuan jika sepeda motor itu, ternyata Basir gadai. Sedangkan Basir, sejak komunikasi terkahir itu tidak ada kabar.
PAH yang tidak terima sepeda motor keluarganya hilang begitu saja, berupaya mencari keberadaan sepeda motor itu. Hingga akhirnya ketemu di wilayah Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan.
“PAH sempat telepon keluarga korban, minta uang tebusan motor senilai Rp 2,2 juta. Kemudian oleh keluarga korban transfer, dan sepeda motor PAH bawa,” ucapnya, Rabu (7/5).
Tak sampai di situ, ketiga pelaku berupaya mencari keberadaan Basir. Hingga pada Minggu (4/5), Basir ketemu di Jalan Drupadi, Denpasar kemudian langsung teringkus ke mobil.
Basir dan mereka lalu ke GOR Ngurah Rai untuk interogasi. Dia juga mengalami tindak penganiayaan hingga tidak sadarkan diri.
Pasca penganiayaan itu, salah satu pelaku sempat menghubungi keluarga korban agar jemput di RSUD Buleleng. Namun setibanya keluarga korban di RSUD, Basir telah meninggal dunia. Sementara pelaku tidak berada di lokasi.
“Keluarga korban kenal dengan dua pelaku, yakni PAH dan KSY. Setelah tahu korban meninggal, keluarga korban kemudian melapor ke Polisi Militer Singaraja, kemudian (kasusnya) pelimpahan ke Polisi Militer Denpasar,” jelasnya.
Menurut pengakuan sumber, korban mengalami luka lebam di sekujur tubuh serta mengalami patah tangan sebelah kanan.
Jenazah Basir sempat menjalani proses autopsi Senin (5/5/2025). Setelahnya ke rumah duka pada Selasa (6/5/2025) dan telah terkubur di Setra Sepang pukul 17.00 Wita.
“Keluarga korban menuntut agar korban mendapat keadilan,” tandasnya. Sementara itu, Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Candra mengungkapkan di balik penganiayaan yang dugaan oleh 3 oknum anggota TNI terhadap Basir hingga tewas.
Pihak keluarga korban GKY (44) melapor ke Subdenpom IX/3-1 Singaraja yang menyampaikan bahwa adiknya warga Desa Sepang telah meninggal dunia di RSUD Buleleng akibat dugaan penganiayaan oleh oknum anggota TNI.
Ketiga oknum anggota TNI yaitu Prada PAH, Sertu KSY, dan Pratu MR saat ini telah teramankan dan masih dalam proses penyidikan intensif oleh Subdenpom IX/3-1 Singaraja sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara oleh tim dari Subdenpom IX/3-1 Singaraja, bahwa sebelum peristiwa tersebut terjadi, korban menggelapkan dan menjual sepeda motor milik orang tua kandung Prada PAH, dan uangnya telah habis untuk berjudi,” jelas Kolonel Inf Candra pada Rabu (7/5).
Hal tersebut yang akhirnya membuat ketiga pelaku gelap mata, melakukan tindakan berlebihan main hakim sendiri. Meski demikian apa yang dilakukan oleh anggota TNI ini tidak benar.
“Tindakan cepat dan tegas telah kami ambil, dan kami terus berkoordinasi dengan pihak berwenang guna memastikan proses hukum berjalan secara adil dan obyektif,” ujar Kolonel Inf Candra.
Kolonel Inf Candra menegaskan, Kodam IX/Udayana menjunjung tinggi supremasi hukum dan tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran, terlebih yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI.
Pihaknya mengimbau semua pihak untuk memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum, dalam menjalankan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Siapa pun yang terbukti bersalah akan diproses secara hukum dengan tegas dan transparan,” tegasnya. (BP/OKA)