BADUNG, Balipolitika.com– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti memprakarsai pertemuan dua kelompok nelayan yang berselisih di Kantor Camat Kuta, Jalan Blambangan, Senin, 5 Mei 2025.
Dua kelompok nelayan Pantai Sekeh alias Pantai Jerman itu dipertemukan setelah beberapa kali gagal dimediasi.
Turut hadir dalam mediasi tersebut Ketua Komisi II DPRD Badung, I Made Sada, Ketua Komisi IV DPRD Badung, I Nyoman Graha Wicaksana, Dinas Perikanan Badung, Dinas BPKAD Badung, Kadis Kebudayaan Badung, Camat Kuta, Lurah Kuta, Kepala Lingkungan Segara, dan Kelian Banjar Segara.
Sebelumnya, 2 kelompok dari banjar sama yang berseteru dengan memiliki masing-masing argumen terkait keberadaan mereka saat ini.
Kelompok Nelayan Mina Segara yang menyatakan dirinya terbentuk lebih awal dan sah secara dinas (pemerintah), dan Kelompok Nelayan Samudra IV yang menyatakan dirinya terbentuk oleh keputusan paruman (rapat) banjar dan sah secara adat.
Pertemuan diawali dengan penjelasan masing-masing kelompok yang menjelaskan keberadaan mereka terkait awal pendirian kelompok nelayan tersebut.
Kelompok Nelayan Mina Segara merupakan kelompok nelayan yang sebelumnya sudah ada dan memiliki SK (Surat Keputusan) dari Pemerintahan Kabupaten Badung.
Sementara Kelompok Samudra Jaya IV merupakan kelompok nelayan yang baru terbentuk melalui Paruman Banjar Segara dan telah disetujui oleh Jero Bendesa Adat Kuta.
Dilanjutkan dengan penjelasan dari Dinas Perikanan Kabupaten Badung terkait syarat pendirian kelompok nelayan.
Merunut kronologi, beberapa mediasi 2 kelompok nelayan yang sebelumnya gagal dan menjadi aduan kepada Kepala Lingkungan Segara dan Jero Bendesa Adat Kuta.
Dinas BPKAD Badung pun angkat bicara terkait kekayaan alam yang dikuasai negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat sesuai Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
Mengacu aset pemerintah di Pantai Sekeh, wilayah bagian dari 2 kelompok nelayan itu berada saat ini dama-sama berada di aset pemerintah.
Lebih lanjut, Kadis Kebudayaan Badung menjelaskan kelompok nelayan didirikan atas kearifan lokal merujuk pada salah satu peraturan yang menjelaskan bahwa anggota kelompok nelayan yang dikenal di Bali dengan sebutan menega mengacu pada keberadaan Pura Segara yang ada dan merupakan warga masyarakat lokal pengempon Pura Segara daerah kelompok nelayan itu sendiri.
Lurah Kuta dalam kesempatan ini juga menjelaskan terkait keberadaan Kelompok Nelayan Mina Segara yang masa tugas sesuai SK yang terbit sebelumnya per 3 Februari 2025 telah tidak aktif lagi sehingga saat ini berstatus demisioner.
Berbekal dari seluruh penjelasan yang dirangkum jadi satu, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menegaskan kembali bahwa kelompok nelayan untuk melebur dan menjadi satu mengingat luasan pantai yang idealnya menampung 1 kelompok nelayan
“Saya ingin kedua kelompok nelayan yang ada ini melebur dan menjadi satu berdasarkan luas Pantai Sekeh idealnya ada 1 kelompok nelayan sesuai tupoksi yang akan dijalankan ke depannya” ujar politisi PDI Perjuangan Dapil Kuta ini.
Berlangsung sangat alot, mediasi antara Kelompok Nelayan Mina Segara dan Kelompok Samudra Jaya IV berlangsung dalam tensi tinggi karena kedua kelompok menyatakan sama-sama berhak menempati Pantai Sekeh.
Menyikapi hal itu, I Gusti Anom Gumanti menggarisbawahi bahwa 2 kelompok nelayan harus melebur diri menjadi satu.
Jika tidak, maka ke depan kedua kelompok nelayan harus menanggung konsekuensi soal legalitas jika terus berkonflik seperti saat ini.
“Kembali saya tegaskan bahwa semeton kelompok nelayan ini harus menjadi satu. Jika tidak, satu pun tidak akan mendapat rekomendasi untuk mendapat legalitas sebagai kelompok nelayan dan kelompok nelayan ini bisa dianggap menjalankan aktivitas ilegal di atas aset pemerintah” tegas I Gusti Anom Gumanti memberikan peringatan.
Endingnya, kedua kelompok nelayan akhirnya setuju melebur menjadi satu dengan syarat I Gusti Anom Gumanti langsung menunjuk susunan kepengurusan baru tersebut.
Sepakat melebur jadi satu kelompok, penunjukan kepengurusan kelompok nelayan yang baru pun dilakukan oleh Ketua DPRD Badung dengan mengambil nama-nama dari 2 kelompok nelayan.
“Sah ya? Selesai selisih paham ini dan kalian semua setuju untuk melebur menjadi satu?” tanya I Gusti Anom Gumanti.
“Setuju,” saut semua audiens yang hadir dalam mediasi tersebut.
“Oke, saya lanjutkan sekarang ke penunjukan kepengurusan. Saya akan menunjuk kepengurusan yang di dalamnya berisikan kedua belah pihak ini untuk menjaga kontrol arah dari kelompok nelayan nantinya dan menjaga transparansi baik terkait keputusan dan keuangan kelompok nantinya,” sambungnya.
Setelah pembentukan pengurus wadah kelompok nelayan yang baru, I Gusti Anom Gumanti kedua belah pihak bersalaman sebagai tanda selisih paham sebelumnya berakhir ditandai dengan komitmen melebur menjadi satu.
“Kabar gembira buat kita kedua belah pihak sampun mau bersatu. Tiang minta jangan diucapkan saja. Sebentar bersalaman! Nggak usah lagi mengungkit yang lama-lama. Nanti nike kita berjalan di rule yang baru. Buat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang baru untuk bersama!” pesan I Gusti Anom Gumanti. (bp/ken)